Kerugian Negara Rp12,6 Miliar Akibat Korupsi di Riau Diselamatkan Kejati

Ilustrasi-korupsi2.jpg
(kumparan)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau dan jajaran Kejaksaan Negeri telah menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp12,6 miliar dari 43 perkara korupsi yang terjadi sepanjang 2024.

"Salah satu perkara yang telah selesai dengan putusan inkrah adalah penyimpangan pengelolaan dana di Sekretariat DPRD Riau periode September–Desember 2022," kata Kepala Kejati Riau Akmal Abbas di Pekanbaru, Senin, 9 Desember 2024.

Sejumlah kasus besar lain, di antaranya dugaan korupsi Pelabuhan Penyeberangan Sagu-Sagu Lukit Tahap V tahun anggaran 2022-2023 yang merupakan proyek dari Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Riau, masih dalam tahap penyelidikan.

Kemudian, Dugaan tindak pidana pembangunan kelapa sawit di kawasan hutan oleh PT Torus Ganda juga menjadi kasus prioritas lainnya. Saat ini, perkara tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk proses lebih lanjut.

"Kejati Riau juga terus mengusut dugaan korupsi penyimpangan di Taman Hutan Raya Sultan Syarif Kasim, yang kini masih dalam tahap pengumpulan bukti," ujarnya.



Akan tetapi, sejumlah laporan dihentikan karena tidak ditemukan peristiwa pidana. Di antaranya kasus dugaan korupsi di Universitas Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau periode 2021-2022.

Selain itu, dugaan penyimpangan jasa angkutan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Pekanbaru yang juga dihentikan. Namun, perkara akan dibuka kembali jika ada temuan baru.

Kejati Riau juga tengah menyelidiki lima kasus lainnya dalam tahap penyidikan. Termasuk pengelolaan kelapa sawit oleh Pemerintah Daerah Kuantan Singingi pada 2020–2023 dan dugaan penyimpangan dana hibah Palang Merah Indonesia.

"Hingga akhir 2024, Kejati Riau dan Kejari telah menuntut 81 perkara dan mengeksekusi 87 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap," ujar Akmal Abbas.

Momentum ini, lanjut Akmal, harus menjadi dorongan bagi seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi korupsi. Hal itu demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.(ANTARA)