(Istimewa)
Jumat, 6 Desember 2024 13:00 WIB
Editor: Yola Ristania Vidiani
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau melakukan penyitaan aset terkait kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau. Penyitaan aset dilakukan hingga ke Sumatera Barat (Sumbar).
Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi mengatakan aset-aset tersebut diduga disembunyikan menggunakan nama orang lain, seperti apartemen yang sebelumnya disita di Kota Batam, Kepulauan Riau.
"Upaya hukum masih berjalan. Kita telah melakukan upaya paksa penyitaan apartemen di Batam yang diduga dibeli dari hasil kejahatan," katanya, Kamis, 5 Desember 2024.
Polda Riau juga mengamankan barang mewah serta buku rekening yang diyakini terkait SPPD fiktif. Dari sejumlah nama yang ditelusuri, terungkap nilainya sama persis saat kejadian tersebut.
"Nama-nama tersebut ialah orang yang dekat dengan calon tersangka. Orang yang diduga menerima transfer ini menggunakan uang tersebut untuk membeli aset di daerah Batam dan Sumatera Barat," ungkapnya.
Baca Juga
Sementara hingga kini, Polda Riau belum menetapkan tersangka dalam kasus dugaan SPPD fiktif. Polda Riau masih menunggu laporan dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Kita akan terus berkoordinasi dengan BPKP yang saat ini yang masih memeriksa tempat yang diduga fiktif untuk pencairan uang tersebut. Setelah itu kita akan ekspos," pungkas Nasriadi.
Sebelumnya Polda Riau menyita apartemen milik Mantan Pejabat Wali Kota Pekanbaru Muflihun yang berada di Komplek Nagoya City Walk, Kota Batam, Kepulauan Riau. Penyegelan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi saat menjabat Sekretaris Dewan DPRD Provinsi Riau tahun anggaran 2020-2021.
"Telah dilakukan penyitaan terhadap apartemen milik Muflihun senilai Rp557 juta di Citraplaza Nagoya," katanya.(ANTARA)