Polisi mengevakuasi jenazah dari kasus remaja berinisial MAS (14) yang menusuk ayah (APW) dan neneknya (RM) hingga tewas di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, Sabtu, 30 November 2024.
(ANTARA/HO-Dokumentasi Pribadi.)
RIAU ONLINE - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) buka suara terkait kasus seorang anak berusia 14 tahun yang membunuh ayah dan neneknya di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Sabtu, pukul 01.00 WIB.
Komisioner KPAI Dian Sasmita mengatakan anak mulai usia 14 tahun bisa terjerat pidana penjara berdasarkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Dalam UU SPPA pidana penjara dapat diberikan mulai 14 tahun," kata Dian, Senin, 2 Desember 2024.
Kendati begitu, Dian menegaskan bahwa pihaknya belum bisa berkomentar lebih lanjut terkait hukuman penjara dalam kasus ini.
"Untuk tahap sekarang, kami belum bisa komentar terkait layak tidaknya hukuman penjara untuk kasus ini," ujarnya.
Pasalnya, kata Dian, kasus ini masih didalami Kepolisian, sehingga perlu menunggu untuk perkembangannya.
Dalam keterangannya, dia menyatakan rasa prihatin terhadap kasus tersebut dan memastikan hak-hak selama proses hukum telah dipenuhi, termasuk hak atas pendampingan hukum dan psikososial.
KPAI telah melakukan koordinasi dengan semua pihak dalam kerangka Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) di Polres Jakarta Selatan. Upaya cepat dan tepat telah dilakukan penyidik Unit PPA dengan melibatkan PK Bapas, Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor), dan Dinas Perlindungan Anak (DPPAPP) DKI Jakarta.
"Kita hormati proses hukum yang sedang dilakukan Polres Jakarta Selatan, khususnya Unit PPA," ujarnya.
Lebih lanjut, dia menyebutkan pengasuhan keluarga dan lingkungan pendidikan memiliki kontribusi besar terhadap kehidupan anak, lantaran sebagian besar waktu mereka dihabiskan di dua lingkungan tersebut.
Sehingga, lanjut dia, perlu meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengasuhan yang baik dan penuh kasih sayang.
KPAI mengajak masyarakat untuk melindungi identitas pelaku anak karena masih punya kesempatan kedua untuk menggapai mimpi layaknya remaja-remaja lainnya.(ANTARA)