RIAU ONLINE - Penyelundupan kulit ular dan biawak berhasil digagalkan Badan Karantina Indonesia melalui Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bersama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni, Lampung.
Kepala Karantina Lampung, Donni Muksydayan, mengungkap petugas mengamankan barang bukti terdiri dari 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak.
"Kulit-kulit tersebut dikemas dalam paket yang diangkut jasa ekspedisi," kata Donni, Minggu, 17 November 2024.
Donni mengatakan penyelundupan itu terungkap saat petugas menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam dua kotak kardus, pada Sabtu, 16 November 2024.
Saat diperiksa, barang-barang tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat yang menjadi syarat dalam penerbitan sertifikat sanitasi produk hewan dari karantina
Dirinya menyebut paket berisi kulit hewan tersebut berasal dari Kota Pekanbaru dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur.
Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.
"Tentunya, saya sangat mengapresiasi sinergi yang terus kita bangun bersama untuk menjaga keanekaragaman hayati. Penggagalan penyelundupan kulit ular dan biawak ini dapat terungkap berkat sinergi antara Karantina Lampung dan KSKP Bakauheni. Tim KSKP yang menemukan pertama kali kulit ular dan biawak yang tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan, segera berkoordinasi dengan petugas karantina untuk tindak lanjut," kata dia.
Ia menerangkan, penyelundupan kulit satwa melalui jasa ekspedisi telah menjadi modus yang kerap digunakan oleh para pelaku perdagangan ilegal untuk mengelabui petugas.
Menurutnya, praktik perdagangan ilegal terus berkembang, meski upaya penegakan hukum dan pengawasan terus diperketat.
"Masyarakat diharapkan juga ikut turut andil untuk melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan perdagangan ilegal satwa maupun produk turunannya untuk menjaga kelestarian hayati Indonesia," ujar dia.(ANTARA)