Zarof Ricar 10 Tahun jadi Makelar Kasus di MA, Kumpulkan Nyaris Rp 1 Triliun

Uang-sitaan-kejagung-di-rumah-Zarof.jpg
(ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

RIAU ONLINE - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kabadiklat Kumdil Mahkamah Agung, sebagai tersangka kasus dugaan permufakatan jahat suap dalam kasasi Ronald Tannur.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar mengatakan Zarof Ricar bahkan menjadi makelar pengurusan perkara lainnya di MA selama 10 tahun.

"Selain perkara permufakatan jahat, saudara ZR pada saat menjabat sebagai Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA menerima gratifikasi pengurusan perkara-perkara di MA dalam bentuk uang," kata Qohar, Jumat, 25 Oktober 2024.

Qohar menjelaskan kejahatan itu terungkap setelah penyidik menggeledah rumah Zarof Ricar di kawasan Senayan, Jakarta, terkait kasus pemufakatan jahat dengan pengacara Ronald Tannur, LR yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

LR memberikan uang sejumlah Rp 5 miliar kepada Zarof Ricar untuk diberikan kepada hakim agung Mahkamah Agung, yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur.

Selain itu, Penyidik Jampidsus Kejagung juga menyita uang tunai senilai hampir Rp 1 triliun milik Zarof Ricar.

Uang yang nilainya hampir menyentuh Rp 1 triliun itu ditemukan dalam bentuk tunai dari berbagai mata uang, yakni Rp5.725.075.000, 74.494.427 dolar Singapura, 1.897.362 dolar AS, 483.320 dolar Hong Kong, dan 71.200 Euro.

"Yang seluruhnya jika dikonversi dalam bentuk rupiah sejumlah Rp920.912.303.714," ucapnya.


Selain itu, penyidik juga menemukan emas Antam seberat 51 kilogram.

Saat diperiksa, kata Qohar, Zarof Ricar mengaku bahwa uang tersebut dikumpulkan sejak 2012 hingga 2022 atau selama 10 tahun.

Perbuatan jahat itu kemudian tidak lagi dilakukan Zarof Ricar setelah tahun 2022, karena sudah memasuki masa purnatugas.

"Dari mana uang ini berasal? Menurut keterangan yang bersangkutan bahwa sebagian besar ini diperoleh dari pengurusan perkara," ucapnya.

Namun, Zarof Ricar mengaku tidak ingat perkara yang telah dimuluskannya di MA.

"Karena saking banyaknya, dia lupa. Karena banyak, ya," ucapnya.

Sementara itu, Qohar menyebut pihaknya masih menunggu perkembangan kasus ini untuk memastikan kemungkinan adanya tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan Zarof Ricar.

"Sumber dana yang sudah nyata ini dari tangannya LR. Ini kami dalami malam ini. Apakah dari siapa dan dari mana, nanti akan kami progres lebih lanjut. Yang bersangkutan sedang diperiksa untuk kasus kedua (pemufakatan jahat suap, red.)," ucapnya.

Kejagung menetapkan Zarof Ricar dan LR sebagai tersangka kasus dugaan pemufakatan jahat suap atau gratifikasi kepada Hakim Agung MA untuk memuluskan putusan kasasi Ronald Tannur, terdakwa kasus pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Zarof Ricar disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Zarof Ricar disangkakan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan LR disangkakan dengan Pasal 5 Ayat 1 jo. Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Guna kepentingan penyidikan, Zarof Ricar ditahan di Rutan Kejagung selama 20 hari ke depan, sementara LR tidak ditahan karena sudah menjalani penahanan berdasarkan kasus dugaan suap pada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur.(ANTARA)