Hasil Pemilu 2024 Sudah Ditetapkan, KPU Yakini Tak Akan Berubah

Wakil-Ketua-KPU-Ri.jpg
(ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

RIAU ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024. Keputusan ini pun diyakini KPU tidak akan mengalami perubahan.

Wakil Ketua Divisi Hukum KPU RI, Idham Holik, menjelaskan pelaksanaan Pemilu 2024 yang meliputi pemungutan, penghitungan, rekapitulasi, dan penetapan hasil penghitungan suara sudah berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, khususnya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kami meyakini betul bahwa hasil pemilu yang kami tuangkan dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 ini akan tetap berlaku," ujar Idham saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa, 16 April 2024.

Idham optimis bahwa seluruh permohonan para pemohon dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) PIlpres 2024 tidak akan mengubah keputusan KPU.


Ia pun mengajak seluruh pihak untuk menunggu pembacakaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap PHPU Pilpres 2024 yang akan dibacakan oleh majelis hakim pada 22 April 2024.

Sebelumnya, KPU dalam kesimpulan PHPU yang diserahkan kepada MK, meminta agar MK bisa menjatuhkan putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima dan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Para pemohon PHPU Pilpres 2024 yang terdiri dari Tim Hukum Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud Md sebelumnya mengajukan beberapa permohonan kepada MK dalam petitumnya.

Permohonan tersebut, antara lain meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Hasil Penetapan Pemilu 2024 serta mendiskualifikasi Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka selaku pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Selain itu, terdapat pula permohonan lainnya, baik dari Tim Hukum Anies-Muhaimin maupun Tim Hukum Ganjar-Mahfud, yang meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024.

Hari ini, Selasa (16/4), penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 dari para pihak terkait telah selesai. Setelah rangkaian sidang dan penyampaian kesimpulan PHPU Pilpres 2024 rampung, MK akan membacakan putusan sidang PHPU Pilpres 2024 pada Senin, 22 April 2024.(ANTARA)