Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY mengungkap dua kasus mafia tanah di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 18 Oktober 2024.
(ANTARA/Rubby Jovan)
RIAU ONLINE - Dua kasus mafia tanah diungkap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Kasus yang terjadi di Jawa Barat ini berpotensi merugikan negara dan masyarakat hingga lebih dari Rp3,6 triliun.
“Alhamdulillah di penghujung masa pengabdian ini bisa bukan hanya terungkap, tapi juga bisa benar-benar dijelaskan kepada publik bahwa kasus mafia tanah di Bandung khususnya Dago Elos, bisa kita selesaikan,” kata AHY usai ungkap kasus pertanahan di Bandung, Jumat, 18 Oktober 2024.
AHY merincikan, tindak pidana pertanahan yang pertama terjadi di wilayah Pacet, Kabupaten Bandung, oleh seorang tersangka. Modus operandinya, pemalsuan suarat dan penggelapan jasa pengurusan perizinan pembangunan perumahan.
“Lokasi objek bidang tanah yang menjadi permasalahan ini akan dibangun perumahan sebanyak kurang lebih 264 unit untuk kasus pertama ini dengan kerugian Rp51 miliar,” katanya.
Sedangkan kasus kedua, terjadi di wilayah Dago Elos, Kota Bandung, oleh dua orang tersangka, dengan modus operandi pemalsuan suatu akta otentik.
Adapun para tersangka tersebut telah divonis penjara 3,5 tahun. Mereka yakni Muller bersaudara dengan nilai kerugian mencapai Rp3,6 triliun.
“Yang ini terus menjadi perhatian luas apa yang diperjuangkan masyarakat kawasan Dago Elos, Kota Bandung. Ini bahkan sejak (tahun) 2016, yang terdampak 2.000 orang, ada 360 sekian kepala keluarga yang mereka berharap keadilan," kata dia.
Selain itu, kata AHY, terdapat 98 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi pada 2024.
Dari 98 kasus yang sedang berproses, kata dia, terdapat 43 kasus yang sudah memasuki penetapan tersangka, baik P19 (berkas perkara dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi) maupun P21 (berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum).
Adapun khusus yang masuk tahap P21, kata AHY, terdapat 55 kasus mafia tanah yang menjadi target operasi dengan jumlah tersangka 165 orang.
“Luas objek tanah lebih dari 488 hektar dan potensi nilai kerugian ini lebih dari Rp41 triliun. Total nilai kerugian tersebut meningkat cukup signifikan setelah tiga hari yang lalu kami melakukan pengungkapan tindak pidana pertanahan di Bekasi,” kata AHY.(ANTARA)