Oleh Ilham Muhammad Yasir, Redaktur Eksekutif RiauOnline
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Di balik gubernur yang memimpin, ada wakil yang mengikuti. Ia adalah pembantu, bukan pemimpin. Kewenangan wakil gubernur hanya sejauh yang diberikan gubernur.
Pemerintahan daerah di Indonesia mengajarkan kita bahwa setiap jabatan, meski tampak sejalan, memiliki batas-batas kewenangan yang jelas. Di antara mereka, wakil gubernur tampaknya memiliki peran vital, namun sejatinya ia hanya pendamping.
Dalam struktur pemerintahan yang lebih besar, peran ini lekat dengan delegasi dan perintah langsung dari gubernur. Tanpa itu, wakil gubernur akan kehilangan arah dan hanya menjadi bayangan yang tak pernah menuntun jalan.
Kedudukan wakil gubernur dalam pemerintahan daerah bukanlah posisi independen. Sebagai seorang pendamping, ia bertugas membantu gubernur menjalankan pemerintahan.
Namun, tugas ini tidak bisa dijalankan begitu saja tanpa delegasi atau perintah tertulis dari gubernur. Dengan kata lain, wakil gubernur tidak memiliki kewenangan untuk bertindak secara bebas. Wakil gubernur hanya bisa bertindak dalam kapasitasnya sebagai pembantu, dan hanya bila diberikan wewenang oleh gubernur yang tertera dalam mandat tertulis.
Peran wakil gubernur pernah menjadi sorotan di saat Pilkada langsung akan digagas pada tahun 2015. Sebelum itu, wakil gubernur dipilih bersamaan dengan gubernur, namun sering kali muncul konflik antara gubernur dan wakil gubernur yang mempengaruhi pemerintahan daerah.
Untuk menghindari konflik tersebut, pemerintah, melalui Kemendagri yang dipimpin oleh Gamawan Fauzi, pernah mengusulkan perubahan dalam pemilihan Wakil gubernur. Dalam sistem yang diusulkan, wakil gubernur tidak dipilih bersamaan dengan gubernur, tetapi dipilih oleh gubernur yang telah terpilih.
Namun, saat UU Pilkada disahkan, sistem pemilihan kembali diputuskan untuk menggunakan pasangan gubernur dan wakil gubernur yang dipilih langsung pada Pilkada serentak 2015.
Perubahan ini mempertegas kedudukan wakil gubernur sebagai pendamping yang langsung dipilih oleh rakyat, dan bukan lagi gubernur yang memilih wakilnya. Meski demikian, wakil gubernur tetap terikat pada delegasi dan tugas yang diberikan oleh gubernur, sebagai pembantu dalam pemerintahan daerah.
Keputusan ini mencerminkan perubahan yang berfokus pada sinergi antara gubernur dan wakil gubernur. Sinergi ini diperlukan untuk memastikan agar pemerintahan daerah berjalan lancar dan tanpa gesekan internal yang bisa menghambat kebijakan publik.
Meskipun wakil gubernur memiliki kewenangan untuk memilih lebih dari satu orang dalam beberapa kasus, seluruh kebijakan yang diambil harus tetap sejalan dengan arahan gubernur. Delegasi tugas oleh gubernur menjadi aspek utama dalam hubungan ini.
Dengan adanya delegasi dari gubernur, wakil gubernur dapat menjalankan peran dan tugasnya, seperti menjadi penyambung lidah antara pemerintah provinsi dan masyarakat.
Tugas-tugas tersebut mencakup pengelolaan program pembangunan, koordinasi antar lembaga, dan pengawasan kebijakan yang menjadi prioritas daerah. Sebagai contoh, wakil gubernur dapat ditugaskan untuk memimpin sektor tertentu, seperti pembangunan infrastruktur atau pengelolaan keuangan daerah. Semua tindakan tersebut hanya bisa dilakukan dengan izin gubernur.
Dalam konteks kedudukan wakil gubernur, yang diatur oleh Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 dan Permendagri, wakil gubernur tidak memiliki kewenangan untuk bertindak secara independen tanpa instruksi yang jelas dari gubernur.
Permendagri No. 79 Tahun 2018, misalnya, mengatur tentang pengorganisasian pemerintahan daerah, termasuk tugas delegasi yang diberikan oleh gubernur kepada wakil gubernur. Selain itu, Permendagri No. 10 Tahun 2016 memberikan pedoman terkait pengangkatan wakil gubernur.
Penutup
Sebagai pendamping, wakil gubernur memiliki peran yang sangat penting dalam mendukung kebijakan pemerintahan daerah. Namun, peran tersebut dibatasi pada delegasi dan instruksi dari gubernur, yang tetap menjadi pemimpin utama.
Tanpa adanya perintah tertulis atau mandat, wakil gubernur tidak bisa bertindak mandiri dalam pengambilan keputusan besar. Meskipun wakil gubernur dipilih langsung oleh rakyat dalam Pilkada, kedudukan dan kewenangannya tetap bergantung pada gubernur yang memberi arah dan kebijakan. Sebagai pendamping, wakil gubernur harus selalu berada di belakang gubernur, tidak bisa berjalan sendiri.
Saat ini sedang menyelesaikan Program Doktor (S3) Ilmu Hukum – Hukum Tata Negara – di Universitas Islam Riau.