Kementerian Kehutanan Pilar Strategi Mewujudkan Visi Misi Pemerintahan Prabowo-Gibran

M-Mardhiansyah.jpg
(Istimewa)

Oleh: Ir. M.Mardhiansyah, S.Hut., M.Sc., IPU.

Dosen Jurusan Kehutanan FP Universitas Riau

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Prabowo-Gibran dalam hitungan hari menjelang akan dilantik sebagai Presiden dan Wakil Presiden Republik Indonesia Periode 2024-2029 pada hari Minggu tanggal 20 Oktober 2024 nanti sedang disibukkan pekerjaan penting dan strategis dalam menyusun struktur Kabinet pemerintahannya. Media publik meriah membahas prediksi komposisi Kabinet Pemerintahan Prabowo-Gibran. Mulai dari nomenklatur Kementerian dan Lembaga hingga yang paling menarik perhatian publik adalah figur yang menjadi kandidat sebagai Menteri. Berdasarkan amanah Undang-undang, pembentukan Kabinet dan pengangkatan para Menteri adalah hak prerogatif Presiden.

Salah satu kementerian yang menarik perhatian publik adalah Kementerian Lingkungan Hidup dan Lingkungan. Berbagai skenario muncul terkait kementerian yang akan mengelola hutan, seperti bergabungnya Kehutanan ke Kementerian ATR-BPN. Muncul juga kabar bahwa fungsi kawasan bergabung di Kementerian ATR-BPN, fungsi Produksi bergabung di Kementerian Pertanian dan fungsi lindung dan konservasi bergabung di Kementerian Lingkungan Hidup.

Sejarah telah mencatat bahwa urusan kehutanan pernah dikelola oleh Kementerian Kehutanan, pernah merger menjadi Kementerian Kehutanan dan Perkebunan, terakhir menjadi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Kehutanan merupakan sektor yang menguasai hajat hidup masyarakat. Kehutanan merupakan sektor yang prospektif dalam memfasilitasi terwujudnya visi dan misi Pemerintahan Prabowo-Gibran yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Dalam UU RI Nomor 41 Tahun 1999 menjelaskan bahwa Pemerintah menetapkan hutan berdasarkan fungsi pokok menjadi: (a) Hutan produksi (HP) yaitu kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan; (b) Hutan lindung (HL) adalah kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah; (c) Hutan konservasi (HK) adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. 

Pasal 33 UUD 1945 diamanahkan bahwa Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Perekonomian nasional diselenggarakan berdasar atas demokrasi ekonomi dengan prinsip diantaranya berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dengan demikian kebijakan menjalankan pembangunan dengan beradaptasi terhadap dampak perubahan iklim melalui pengurangan emisi nasional dari sumbernya dengan menerapkan pengelolaan hutan lestari adalah sebuah kewajiban yang harus dijalankan sebagai amanah konstitusi dengan menjunjung tinggi kehormatan dan martabat bangsa, bukan semata sebuah komitmen tata hubungan internasional.


Lingkup fungsi yang luas dan amanah konstitusi tersebut serta perannya yang strategis dan prospektif dalam memfasilitasi terwujudnya visi dan misi Pemerintahan Prabowo-Gibran yaitu “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” mengharuskan hutan dikelola oleh satu kementerian yaitu “Kementerian Kehutanan” bukan dipecah-pecah fungsinya di beberapa kementerian. Hal tersebut akan mempersulit koordinasi dan tumpang  tindih kewenangan. Hutan tidak semata kawasan hutan, namun melekat padanya tutupan lahan berupa hutan dengan berbagi fungsinya. Keseimbangan pengelolaan ruang atau kawasan hutan untuk memfasilitasi fungsi hutan mutlak dilakukan dalam mewujudkan kelestarian dan pembangunan berkelanjutan. Untuk itu koordinasi dan pengelolaan dalam satu kementerian yaitu Kementerian Kehutanan menjadi sesuatu wajib untuk dilakukan.

Kehutanan memiliki peran strategis dalam menyelaraskan memfasilitasi penurunan emisi karbon namun tetap memberikan nilai ekonomi untuk kesejahteraan masyarakat. Pembangunan berkelanjutan yang menjadi arah pembangunan mensyaratkan pengelolaan hutan yang lestari yang mampu memfasilitasi peran ekologi, ekonomi dan sosial budaya secara selaras dan sinergis. Hal tersebut sejalan dengan Asta Cita yang merupakan Misi dari Pemerintahan Prabowo-Gibran. Sejarah telah mencatat bagaimana Hutan telah menjadi modal dasar pembangunan sejak zaman kemerdekaan, orde lama, orde baru dan sampai saat ini bahkan juga untuk masa yang akan datang. Pengelolaan hutan yang bijak dan lestari akan memfasilitasi bergeraknya sektor pembangunan lainnya seperti Pariwisata, Perindustrian, Perdagangan, Pembangunan Pedesaan, UMKM, Kesehatan, kebudayaan dan sektor lainnya.

Dari perspektif kontribusi terhadap penerimaan APBN, sesungguhnya sektor Kehutanan merupakan sektor yang terbesar dalam berkontribusi menyumbang penerimaan APBN. Namun dalam pencatatan dan pelaporan penerimaan Negara tergolong sangat kecil dibandingkan luasan kawasan yang dikelolanya. Hal tersebut dikarenakan kriteria pengelompokan sumber penerimaan Negara yang mengeliminir kontribusi sektor kehutanan. Sebagai contoh, produk industri kehutanan tidak menjadi penerimaan sektor kehutanan, namun masuk dalam penerimaan sektor industri atau perdagangan. Penerimaan pariwisata dari kawasan hutan digolongkan sebagai penerimaan sektor pariwisata. Kontribusi sektor kehutanan terdistribusi ke sektor-sektor lain dalam penyumbang APBN. Meski secara struktur anggaran Kehutanan mendapat porsi yang tergolong kecil, namun Kehutanan merupakan sektor yang paling besar berkontribusi dalam penurunan emisi karbon yang menjadi salah satu indikator keberhasilan pembangunan dan merupakan salah satu Misi dari Pemerintahan Prabowo-Gibran. Dengan demikian tak kuat alasan melikuidasi atau memergerkan Kementerian Kehutanan hanya karena kontribusinya ke APBN tergolong kecil tersebut. Hal ini mempertegas bahwa hutan memiliki peran strategis memfasilitasi sektor pembangunan lainnya. Sektor lain sulit mampu bergerak jika tidak didukung oleh sektor Kehutanan. 

Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah mengantarkan perkembangan pengelolaan hutan dan industri kehutanan. Pengelolaan hutan lindung dan konservasi yang semakin masif dan intensif serta industri kehutanan yang prospektif membawa kehutanan ke masa depan yang sangat cerah dan menjanjikan. Pengembangan industri serat kayu yang tak hanya untuk kertas namun juga untuk bahan tekstil memberi potensi devisa Negara. Potensi kayu energy untuk memfasilitasi swasembada energy melalui sumber energi yang terbarukan juga merupakan potensi besar untuk mewujudkan visi misi pemerintahan Prabowo-Gibran. Multi usaha kehutanan dan perhutanan sosial melalui penerapan agroforestry memfasilitasi perwujudan swasembada pangan, pembangunan pedesaan, UMKM sehingga mendorong pemerataan kesejahteraan masyarakat. 

Potensi kehutanan Indonesia yang sangat prospektif ini sudah menjadi perhatian dunia khususnya Negara-negara Eropa. Kekhawatiran mereka terhadap keunggulan komparatif hutan Indonesia dengan anugerah hutan tropis memicu berbagai propaganda dan kampanye negatif terhadap pengelolaan hutan Indonesia. Jika Timur Tengah hanya menguasai minyak bumi harus menghadapi invasi militer asing dengan berbagai alibinya yang menunjukkan begitu strategisnya Negara-negara tersebut. Indonesia melalui hutan telah dan akan menguasai sumber negeri yang terbarukan dan hajat hidup manusia seperti, sandang (tekstil), air, oksigen bahkan bahan yang dibutuhkan banyak orang seperti kertas, kenyamanan keindahan alam, obat-obatan dan sebagainya. Persaingan dagang tersebut harus dihadapi dengan pengelolaan hutan yang bijak dan lestari serta tata hubungan politik ekonomi internasional yang bermartabat. 

Hutan dan kehutanan dapat dipandang sebagai marwah bangsa yang harus dijaga kehormatannya dalam tata hubungan internasional. Berbagai komitmen dan kesepakatan Internasional juga telah disepakati oleh Indonesia seperti Paris Agreement dan lainnya untuk dijalankan dengan penuh komitmen dan dedikasi tinggi sebagai reputasi Republik Indonesia. Hutan adalah ruang kedaulatan masyarakat hukum adat yang harus dipertahankan. Oleh karena itu, hutan dan kehutanan haruslah dikelola oleh suatu kementerian yang utuh mengelolanya dari hulu sampai hilir. 

Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran yang terdiri dari 8 Misi atau Program akan terfasilitasi realisasinya oleh pengelolaan hutan yang bijak dan lestari melalui pengintegrasian dan penyelarasan satu kesatuan pengelolaan hutan pada kementerian Kehutanan. Terkait hal tersebut, selayaknya dengan hak prerogatif Presiden, diharapkan Bapak Prabowo mempertimbangkan memberikan amanah kepada anak bangsa terbaik dari Provinsi Riau untuk menerajui Kementerian Kehutanan tersebut. Hal tersebut sangat berkepatutan karena Provinsi Riau merupakan Provinsi dengan potensi dan dinamika kehutanan yang paling kompleks dan berkontribusi besar terhadap pembangunan bangsa.

Praktek baik yang telah didedikasikan oleh Ibu Prof. Dr. Siti Nurbaya, M.Sc selaku Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di Pemerintah Presiden Jokowi seperti Indonesia’s FOLU Net Sink 2030, Perhutanan Sosial, Teknik Silvikultur Intensif, dukungan Restorasi Gambut dan Mangrove, Hutan Alam dan Hutan Tanaman yang prospektif, Manajemen Konservasi dan Lindung yang kolaboratif, Fasilitasi Hak Masyarakat Hukum Adat dan program kebijakan baik lainya yang telah mengukir prestasi serta pengakuan apresiasi Internasional harus dilanjutkan dan ditumbuh kembangkan sesuai dinamika zaman untuk mewujudkan pengelolaan hutan yang bijak dan lestari untuk kesejahteraan rakyat. Perubahan paradigma pengelolaan hutan yang selama ini “sama-sama bekerja” sudah mulai disinergikan dan diselaraskan menjadi “bekerjasama” para pihak dalam pengelolaan hutan Indonesia.

Apresiasi yang setinggi-tingginya didedikasi kepada Ibu Siti Nurbaya yang telah membaktikan segenap kemampuannya mengelola hutan Indonesia. Dalam merumuskan, mengimplementasikan dan mengevaluasi kebijakan Kehutanan, selaku Menteri LHK, Ibu Siti Nurbaya melibatkan para pihak dan memberikan ruang serta kepercayaan yang tinggi terhadap Akademisi Kehutanan khususnya melalui FOReTIKA (Forum Komunikasi Perguruan Tinggi Kehutanan Indonesia), sehingga basis ilmu pengetahuan sangat mewarnai kebijakan kehutanan di bawah kepemimpinan beliau di KLHK. Semoga hubungan yang harmonis dan produktif antara KLHK dengan Akademisi kehutanan akan terus berlanjut bersama Menteri Kehutanan berikutnya dalam menjawab tantangan dan membangun solusi terhadap pengelolaan hutan Indonesia untuk kesejahteraan rakyat menuju Indonesia Emas.