Menjaga Marwah Lembaga

Ilham-Muhammad-Nasir4.jpg
(Bagus Pribadi/Riau Online)

Oleh Ilham Muhammad Yasir, Ketua KPU Provinsi Riau 2019-2024. Jumat, 2 Agustus 2024

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ini bukan tentang cerita biasa. Namun, ini ikhwal di balik rupa awal benih lembaga penyelenggara (KPU). Tentang pemulihan marwah, ketika semua lembaga negara tidak lagi dipercaya. Setelah 32 tahun Soeharto tak lagi berkuasa.

Adalah BJ Habibie, kala itu menggantikan Soeharto sebagai Presiden, 21 Mei 1998. Setelah berbulan-bulan diwarnai unjuk rasa mahasiswa. Habibie menyusun 2 (dua) agenda utama reformasi di pemerintahannya. Untuk menjawab 6 (enam) pokok tuntutan "Reformasi 1998" dari para aktivis mahasiswa. 

Pertama, Habibie  mereformasi bidang ekonomi. Ia melakukan perlawanan terhadap praktek monopoli. Menurutnya, monopoli merugikan masyarakat dan menghambat pertumbuhan ekonomi yang sehat.

Habibie memberikan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha. Ia memperketat pengawasan terhadap perusahaan besar dan mengalakkan persaingan di sektor yang sebelumnya dikuasai oleh sekelompok pengusaha.

Kedua, Habibie mereformasi sistem di bidang pemilu. Habibie menyadari pentingnya pemilu yang berkualitas untuk memperkuat demokrasi di Indonesia. Pemilu yang bebas, adil, dan transparan adalah cita-cita semua.

Habibie punya gagasan membentuk sebuah komisi pemilihan umum (KPU) kala itu. Sebuah komisi atau lembaga yang independen dan profesional. 



Sebagai wujud agenda reformasi. Pemilu yang seharusnya dihelat 2002, ia percepat jadi 7 Juni 1999. Sebagai pemilu yang disebut-sebut paling demokratis kedua, setelah Pemilu 1955. Dari sisi partisipasi dan juga euforia masyarakat penuh semangat beramai-ramai datang ke TPS ketika itu. 

Meskipun pemilu ini hasilnya tak berpihak kepada Habibie. Anggota DPR dan MPR hasil Pemilu 1999 justru memberikan "mosi" tak percaya atas laporan pertanggungjawaban pemerintahannya. Jalan Habibie pun seketika sirna. Niat kembali maju sebagai calon Presiden terhenti. 

Namun Habibie tetap selalu dikenang sepanjang masa. Bukan sebagai presiden tersingkat di Indonesia, tapi ia adalah sebagai bapak bangsa. Teladan untuk semua. Keberaniannya mempercepat pemilu  memadamkan gejolak disintegrasi bangsa yang ketika itu mulai menganga. KPU Republik Indonesia di tahun 2014 memberikan penghargaan sebagai "Bapak Pemilu" bersama Bung Hatta.

KPU yang ia gagas di tahun 1999 diisi dari kalangan perwakilan partai politik peserta. KPU bertugas mengatur dan melaksanakan Pemilu dengan transparansi dan kejujuran. Langkah ini bertujuan untuk menjamin bahwa pemilu dilaksanakan secara adil, bebas dan beradab dari intervensi pihak lain.

Untuk itu Habibie berupaya meningkatkan integritas pemilu dan menghilangkan praktik-praktik curang yang telah terjadi di pemilu pada masa sebelumnya. Tujuannya, agar lembaga-lembaga negara yang terbentuk dari hasil Pemilu 1999, kembali dipercaya dan berwibawa.

Lembaga ini (KPU) pasca Pemilu 1999 wujudnya kian menjelma jadi nyata. Lewat proses amandemen ketiga Pasal 22E ayat (4) UUD 1945 [ditulis sebagai komisi pemilihan umum]. Yang oleh UU No. 12 Tahun 2003 dituliskan tegas sebagai Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang bersifat mandiri, hierarkis dan nasional. Untuk pertama kalinya menyelenggarakan Pemilu dan Pilpres 2004. 

Sebagaimana gagasan Habibie. "Roh" lembaga ini sebenarnya lebih dulu bekerja. Ia meletakkan "roh" pondasi demokrasi di Pemilu 1999. Yang kemudian mengantarkan lembaga ini dibentuk nyata bersama Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan sejumlah lembaga negara lainnya.

Meskipun saat ini, para penyelenggara diberikan tugas tambahan melaksanakan Pilkada. Para penyelenggara tetap harus menjaga dan merawat marwah lembaga. Kita semua harus mencontoh keteladanan Habibie sebagai bapak bangsa. Sungguh luar biasa.  Jika kita sebagai penyelenggara merasa punya dosa-dosa. Mungkin karena abai tak menjaga marwah lembaga. Atau karena tak paham etika dan perilaku di lembaga. Saatnya, segera untuk meminta ampunan dan banyak berdoa kepada Tuhan Allah Yang Maha Esa. Karena sesungguhnya kita tidak patut lagi menyandang status sebagai penyelenggara. Semoga diampuni. Aamiin.*

*Anggota dan Ketua KPU Provinsi Riau 2014 - 2019 dan 2019 - 2024, saat ini Pembina di Yayasan Literasi Peduli Demokrasi Riau (YLPDR) dan anggota Dewan Pakar Pekanbaru Institute.