Rimbo Kalimunyang Penyuplai Kayu Jalur Ternacam Punah
Oleh: Sunardi
RIAU ONLINE - Rimbo Kalimunyang, hutan adat penyuplai kayu jalur terletak di Desa Perhentian Luas, Kecamatan Logas Tanah Darat, Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) terancam punah.
Penyebabnya, terus terjadi okupasi untuk lahan perkebunan dan penebangan ilegal untuk dijadikan kayu olahan oleh masyarakat setempat.
Berdasarkan keterangan Penyuluh Kehutanan Kecamatan Logas Tanah Darat, Syarifudin, luas lahan rimbo larangan Kalimunyang awalnya 22,5 ha.
Namun setelah dilakukan pengukuran oleh tim teknis kehutanan melalui kegiatan Inventarisasi Hutan Adat dan Pohon Sialang di Kabupaten Kuantan Singingi pada 2007, hanya ditemukan 9,4 ha saja.
Sebelumnya, di Desa Perhentian Luas ada kearifan lokal yang berupa sanksi untuk perusak pohon sialang. Menurut, Tamam, seorang Juragan (pemanjat pohon sialang), merusak pohon sialang, baik mencuri lebah madu maupun menebang pohon akan dikenakan sanksi adat.
Pelaku disanksi membelikan kain kafan sepanjang pohon sialang tersebut, sehingga masyarakat takut melakukannya. Tetapi, lama-kelamaan sanksi adat tersebut tidak lagi berlaku di masyarakat.
Apalagi Tukang Tawa (pemelihara sialang) sudah banyak meninggal dunia. “Hal ini tentu saja memicu semakin rusaknya kawasan tersebut,” katanya.
Selain itu, penarikan kebijakan kehutanan dari kabupaten ke provinsi juga mempengaruhi keberadaan kawasan Rimbo Kalimunyang. Akibat kebijakan itu, tidak ada lagi kegiatan patroli pengamanan dan pengawasan tapal batas oleh pemerintah kabupaten. Pengelolaan hutan larangan itu pun menjadi terbengkalai.
Untuk mengantisipasi semakin berkurangnya lahan Rimbo Kalimunyang, pada 2013 dilakukan pemetaan lokasi dan pemasangan tapal batas oleh Dinas Kehutanan Kabupaten Kuansing.
Menurut mantan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Kehutanan Kabupaten Kuansing, kini menjadi Kepala Bidang Tenaga Kerja Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Kuansing, Eri Jonang, semasa ia bertugas telah dilakukan kegiatan inventarisasi.
Tujuannya, meminimalisir perubahan fungsi hutan dengan melibatkan masyarakat, sehingga hutan adat dan rimbo kepungan sialang tetap terjaga dengan baik.
M Pasri, ikut dalam kegiatan program inventarisasi tersebut mengatakan, kegiatan inventarisasi merupakan peninggalan Dinas Kehutanan. Program itu, hingga kini masih terus dirasakan masyarakat.
“Inventarisasi merupakan langkah awal pelestarian rimbo larangan dan akan ada kegiatan selanjutnya untuk menjaga kelestarian hutan adat tersebut,” kata Pasri, yang kini menjabat Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perumahan dan Pemukiman Pemkab Kuansing.
Sedangkan menurut staf senior UPT KPH Singingi Sumisdi, kendala utama dalam menjaga kawasan tersebut adalah masalah akses jalan, sehingga pengawasan yang dilakukan pemerintahan maupun masyarakat adat tidak optimal. Jalan menuju ke lokasi hanya berupa jalan setapak dan jauh dari pemukiman masyarakat.
Apalagi, KPH Singingi belum memiliki anggaran untuk pembuatan jalan ke lokasi kawasan hutan adat tersebut. “Namun apabila dana desa dapat digunakan mungkin lebih cepat terealisasinya,” sarannya.
Menanggapi hal itu, Kepala Desa Perhentian Luas Martunus mengatakan, pihak desa bisa mengajukan pembangunan jalan ke lokasi. Masalahnya, terkendala pembebasan lahan yang melalui kebun masyarakat. Selain itu, pembangunan jalan juga harus memenuhi ketentuan teknis baik kelokan maupun tanjakannya.
“Ya, pembangunan jalan itu tidak mesti berada di sempadan seperti yang masyarakat inginkan. Kalau batasnya sungai, tentu kita tidak bisa bangun jalan di sana” ujarnya.
Disclaimer:
Kanal Netizen merupakan sarana bagi jurnalis warga untuk berbagi cerita seputar kampung, desa maupun hal lainnya. Tanggung jawab kanal ini berada pada penulis.