Masyarakat Belum Kelola Lahan Hibah Bekas HGU
Oleh: NASIR ROSIDI
RIAU ONLINE - Masyarakat belum mengelola 2.001 hektare (ha) lahan hibah bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Makarya Eka Guna (MEG) di Kabupaten Siak. Pasalnya, warga masih belum sepakat komoditi yang akan ditanam di lahan tersebut.
Lahan tersebut bagian dari program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di Kecamatan Mempura dan Pusako dari pemerintah pusat. Penyerahan sertifikat TORA dilakukan pada 2018.
Joko, warga Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura mengatakan, mereka masih ragu karena adanya aturan tentang moratorium (penghentian sementara) penananam sawit di lahan TORA.
“Sementara, kami hanya mengetahui cara berkebun sawit,” kata Joko, Kamis (17/01/2019).
Kepala Bidang Tanaman Pangan Dinas Pertanian (Kabid TP Distan) Kabupaten Siak Suwandi ketika dikonfirmasi, Jumat (18/01/2019), mengatakan, penentuan komoditi dilakukan setelah adanya kajian komprehensif Badan Restorasi Gambut (BRG) dan Institut Pertanian Bogor (IPB). Kajian BRG dibutuhkan karena lahan TORA itu termasuk dalam kawasan gambut.
Selain itu, juga disyaratkan adanya kajian sosial ekonomi. Alasannya, agar nantinya lahan ini bisa dimasukkan dalam Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
“KEK tidak hanya akan memberikan dampak perbaikan ekonomi bagi pemiliknya, tetapi juga bagi masyarakat di sekitar lahan,” kata Suwandi.
Lokasi lahan tersebut berada di Kecamatan Pusako. Perinciannya, Kampung Sungai Berbari seluas 755 hektare dan Kampung Sungai Limau 283 hektare. Lalu, di Kecamatan Mempura, di Kampung Koto Ringin seluas 963 hektare.
Masing-masing petani mendapatkan 0,8 hektare lahan TORA. Jumlah keseluruhannya mencapai 2.500 orang.