Menteri Lingkungam Hidup dan Kehutanan (MenLHK) RI, Siti Nurbaya yang menghadiri 3rd Asia-Pacific Rainforest Summit (APRS) 2018 di Alana Hotel and Convention Center, Yogyakarta Senin, 23 April 2018.
(RIAUONLINE.CO.ID/AZHAR SAPUTRA)
KLHK Berikan Izin Koperasi Koto Intuak Kelola Kawasan Hutan
Oleh: Sunardi
RIAU ONLINE - Koperasi Koto Intuak yang berlokasim di Pulau Padang, Kecamatan Singing, Kabupaten Kuantan Singiingi, diberikan izin untuk kelola hutan kemasyarakatan (HKm) oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Hal ini dikatakan oleh Ketua Koperasi Koto Intuak (KI)s, Jon Herman, beberapa waktu lalu
Pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Koperasi Koto Intuak, Kecamatan Singingi, Kabupaten Kuantan Singingi oleh Menteri Lngkungan Hidup dan Kehutanan tersebut, berdasarkan Surat Kepusan Nomor SK.4433/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/6/2018 tanggal 29 Juni 2018 seluas 1.565 Ha.
Menurut Jon, izin itu diajukan pengurus Koperasi Koto Intuak beberapa bulan lalu. Sebab, lokasi masyarakat Desa Pulang Padang berada di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), bisa dikelola oleh masyarakat tempatan.
“Sehingga kami mengajukan izin untuk mengelola kawasan hutan tersebut, untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.
Berdasarkan peta, ujarnya, Peta Kawasan Hutan Provinsi Riau Nomor SK.903/Menlhk/Setje/PLA.2/12/2016 tanggal 7 Desember 2016, lokasi Koperasi Koto Intuok berada didalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) termasuk ke dalam kelompok Hutan Produksi Batang Lipai Siabu dan termasuk kedalam lokasi pencadangan Perhutanan Sosial berdasarkan Peta Indikatif dan Areal Perhutanan Sosial (PIAPS) sesuai SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK.4865/MENLHK-PKTI/REN/PLA,0/9/2017 tanggal 25 september 2017.
Berdasarkan rencana operasional ujar Jon Herman, Rencana Kerja tahunan (RKT) 2018 terdapat penanaman tanaman pokok seluas 308 Ha, tanaman unggulan seluas 43 Ha dan tanaman kehidupan seluas 26 Ha.
“Jika peraturan memperbolehkan kawasan yang diperuntukan sebagai tanaman kehidupan, akan ditanami dengan tanaman kopi sebagai tanaman tumpang sari dan areal konservasi akan ditanami dengan jernang sebagai tanaman pengkayaan,”jelasnya.
“Sehingga dengan demikian koperasi KI tetap eksis sebagai penghasil produk Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK),” tambahnya.
Sementara, Koperasi Koto Intuak merupakan kelompok masyarakat Desa Pulau Padang Kecamatan Singingi Kabupaten Kuantan Singingi yang yang terdiri dari berbagai kalangan masyarakat, baik dari kaum adat, ninik mamak, datuk dan masyarakat biasa membentuk satu kesatuan dengan tujuan meningkatkan taraf ekonomi melalui program pemerintah yaitu perhutanan Sosial.
Diterangkan Jon, Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan memberdayakan masyarakat untuk mendapatkan manfaat sumberdaya hutan secara optimal dan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat
Berdasarkan hasil observasi lapangan, kondisi eksisting sebagian besar lokasi IUPHKm tersebut adalah berupa hutan alam yang didominasi jenis Meranti, Medang, Kelat dan Mahang dengan topografi berbukit bukit, topografi agak curam berada sebelah barat yang berbatasan langsung dengan Kawasan Suaka Margasatwa Rimbang Baling.
Menurut Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Singingi, Drs Erwin Kesuma mengatakan IUPHKm bukanlah izin yang merupakan Hak Kepemilikan.
Tidak boleh mengubah fungsi dan statusnya, apalagi menjualnya. “Jadi Pembangunan Perhutanan Sosial ini, adalah pemerintah menghadirkan masyarakat secara legal dalam pengelolaan kawasan hutan,” jelasnya.
Erwin memaparkan, berdasarkan Rencana Pengelolaan IUPHKm Koperasi Koto Intuak tersebut, terdiri dari 4 peruntukan kawasan, yakni, pertama, kawasan konservasi berupa sempadan sungai (riparian) seluas 184 ha dan bufferzone kawasan SM Bukit Rimbang Baling seluas 106 Ha.
Kedua, areal penanaman tanaman pokok seluas 1.081 Ha, termasuk untuk sarana dan prasarana seluas 43 Ha. Ketiga, tanaman unggulan seluas 99 Ha, dan keempat, tanaman kehidupan seluas 51 Ha.
Sementara itu, menurut Tim Pemeriksa Rencana Kerja Umum (RKU) Koperasi Koto Intuak dari Tim Teknis Seksi Perencana dan Pemanfaatan Hutan UPT KPH Singingi Nemora, S.Hut, mengatakan pengelolaan kawasan HPT belum tentu bisa dikelolah dengan Sistem Tebang Habis Permudaan Buatan (THPB). Karena ada unsur terbatas dalam hutan tersebut. “
“Kami perlu koordinasi dululah, dengan pihak kementerian masalah sistem silvikultur yang akan digunakan di lokasi HPT tersebut, sebelum memberikan pertimbangan teknis,” katanya.
Disclaimer:
Kanal Netizen merupakan sarana bagi jurnalis warga untuk berbagi cerita seputar kampung, desa maupun hal lainnya. Tanggung jawab kanal ini berada pada penulis.