RIAU ONLINE, PEKANBARU - PSPS Pekanbaru mendapat sanksi dari Komisi disiplin (Komdis) PSSI usai melanggar regulasi peraturan di Liga 2 dengan gagalnya mengantisipasi masuknya Suporter tim tamu PSMS Medan pada, Sabtu, 4 Januari 2025 lalu.
Atas dasar itu Komdis PSPS menjatuhkan denda terhadap PSPS Pekanbaru sebanyak Rp27,5 juta dengan rincian kehadiran suporter tim tamu didenda Rp12,5 juta dan masuknya suporter tim tamu ke dalam stadion didenda Rp15 juta.
Denda tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat 7, ayat 8, ayat 9, dan ayat 11 Regulasi Pegadaian Liga 2 Tahun 2024/2025, Panitia Pelaksana Pertandingan PSPS Pekanbaru dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 12.500.000,- (dua belas juta lima ratus ribu rupiah).
Serta merujuk kepada Pasal 70 ayat 1, ayat 2 dan lampiran 1 nomor 5 jo Pasal 13 ayat 2 Kode Disiplin PSSI Tahun 2023, Klub PSPS Pekanbaru dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Jika terjadi pengulangan terhadap pelanggaran terkait di atas akan berakibat terhadap hukuman yang lebih berat.
Terhadap keputusan ini tidak dapat diajukan banding sesuai dengan Pasal 119 Kode Disiplin PSSI
Sanksi terhadap PSPS Pekanbaru diketahui setelah media sosial Instagram PSPS Pekanbaru memposting hasil sidang komite PSSI terhadap klub PSPS Pekanbaru, Jumat, 10 Januari 2024 saat PSPS melawan PSMS Medan di Stadion Kaharudin Nasution Rumbai Pekanbaru, Sabtu 4 Januari 2025 lalu.