RIAU ONLINE - Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Pancur Batu, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan mantan pemain Timnas Indonesia U-20, Irfan Raditya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek rehabilitasi di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
Irfan Raditya yang pernah membela Arema hingga PSM Makassar diduga terlibat dalam penyelewengan dana sebesar Rp 795 juta untuk proyek pembuatan gapura Kampus IV Tuntungan, UIN Sumut.
"Hari ini kita tetapkan IR mantan pemain timnas sebagai tersangka. Kita mengamankan tersangka, di Jakarta bekerja sama dengan tim intelijen Kejari (Kejaksaan Negeri) Tangerang Selatan," ucap Kepala Cabjari Pancur Batu Deli Serdang, Yus Iman Mawardin Harefa, dilansir dari Suara.com, Minggu, 6 Oktober 2024.
Yus Iman Mawardin Harefa menjelaskan penjemputan paksa terhadap Irfan Raditya dilakukan karena pria berusia 36 tahun itu tidak pernah hadir dalam 10 kali panggilan secara resmi.
"Sebab, tersangka IR sebelumnya telah kita panggil sebanyak 10 kali secara resmi. Namun tidak pernah menghadiri, makanya kita jemput paksa," imbuhnya.
Irfan Raditya pernah membela Timnas Indonesia U-20 di ajang Piala AFF U-20 di Palembang 5-19 Agustus 2005. Dalam kariernya, dia juga telah membela berbagai klub Tanah Air, seperti Persiraja, Arema, Mitra Kukar, PSM Makassar, hingga Persikabo.