RIAU ONLINE - Shin Tae-yong sudah tinggal di Indoesia selama empat tahun sejak ditunjuk sebagai pelatih tim nasional pada akhir 2019 lalu.
Sejak dipercaya untuk melatih timnas senior dan kelompok umur, dukungan besar dari masyarakat mengalir untuk pelatih berusia 53 tahun asal Korea Selatan itu.
Shin Tae-yong yang telah mengantarkan tim senior dan kelompok umur ke level internasional dianggal memuaskan, meski belum memberikan satu gelar pun. Terutama, keberhasilan membawa Timnas Indonesia senior, Timnas U-23, dan Timnas U-20 menembus putaran final Piala Asia.
Untuk prestasinya itu, beberapa waktu silam ada selentingan yang menyebutkan bahwa sebaiknya Shin Tae-yong dinaturalisasi agar dapat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Banyak netizen mendukung ide naturalisasi mantan pelatih Timnas Korea Selatan karena prestasinya sejauh ini.
Lantas, mungkinkah Shin Tae-yong bisa dinaturalisasi menjadi WNI?
Sedikitnya, ada dua syarakat yang bisa membuat Shin Tae-yong memperoleh kewarganegaraan Indoneesia atau WNI dengan situasi saat ini.
Pertama, Shin Tae-yong yang sudah cukup lama berada di Indonesia hanya perlu bertahan setahun lagi atau hingga awal 2025 untuk menjadi WNI.
Hal ini berdasarkan pasal 9 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006, di mana permohonan pewarganegaraan dapat diajukan oleh pemohon dengan salah satu syaratnya adalah si pemohon sudah tinggal di Indonesia selama lima tahun berturut-turut, sebagaiman dilansir dari Suara.com, Kamis, 7 Desember 2023.
Hingga saat ini, Shin Tae-yong sudah empat tahun tinggal di Indonesia. Ia hanya butuh setahun lagi tinggal di Tanah Air.
Jika syarat pertama tak mampu dipenuhi oleh Shin Tae-yong, ia tetap bisa menjadi WNI dengan syarat kedua sesuai pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006.
Dalam Pasal 20 Undang-undang Nomor 12 tahun 2006 itu disebutkan jika orang asing yang telah berjasa kepada negara bisa diberi kewarganegaraan oleh Presiden.
Dengan kata lain, syarat kedua ini bisa membuat Shin Tae-yong menjadi WNI asal dirinya mampu membawa Timnas Indonesia berprestasi.
Prestasi tersebut harus bisa menggugah hati anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden agar mau menjadikan Shin Tae-yong sebagai WNI.
Di samping itu, Shin Tae-yong harus mau melepaskan status kewarganegaraan Korea Selatan, mengingat Indonesia tidak menganut asas kewarganegaraan ganda.