Berkas Pengaturan Skor Mafia Bola Dikembalikan

Pemain-bola-Indonesia-di-Liga-Eropa.jpg
(instagram)

 

RIAU ONLINE, JAKARTA - Jaksa penuntun umum (JPU) menyatakan berkas perkara enam tersangka dugaan pengaturan pertandingan yang diserahkan Penyidik Satgas Anti-Mafia Sepak Bola masih memiliki kekurangan.

Akibatnya, berkas tersebut dikembalikan. Enam tersangka itu ialah Dwi Irianto (eks anggota Komite Disiplin PSSI), Johar Lin Eng (mantan Anggota Eksekutif PSSI), Priyanto (eks Komite Wasit PSSI).

Kemudian Anik Yuni Artikasari (wasit futsal), Nurul Safarid (wasit) dan Mansyur Lestaluhu (staf Direktur Wasit PSSI). Mereka dijerat pasal tindak pidana suap dan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU).



"Tim jaksa sudah meneliti berkas perkara tersebut. Ternyata masih ada kekurangan. Sudah dikembalikan ke penyidik untuk segera melengkapinya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Mukri.

Satgas melimpahkan lima berkas tersebut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pada Rabu, 13 Februari 2019. Berkas-berkas tersebut berdasarkan laporan Lasmi Indaryani (eks Manajer Persibara Banjarnegara) bernomor LP/699/XII/2018/PMJ/DITRESKRIMUM.

Kemudian diperiksa dan diteliti selama 14 hari hingga batas waktu penelitian berakhir tanggal 26 Februari 2019. Namun berbeda jika berkas dinyatakan lengkap. Akan dilanjutkan pelimpahan tahap kedua dan disusun menjadi surat dakwaan untuk selanjutnya disidangkan di pengadilan.

Tulisan ini sudah tayang di kumparan.com dengan judul: Berkas Enam Tersangka Dugaan Pengaturan Pertandingan Belum Lengkap