Laporan: Azhar Saputra
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dedek Hendri 22 tahun ditetapkan sebagai tersangka pencurian dengan kekerasan (curas) yang telah melanggar pasal 365 KUHP tentang curas dengan ancaman 12 tahun penjara. Dahulunya, ternyata Dedek Hendri merupakan atlet sepak bola asal Bangkinang yang memiliki potensi besar.
Dedek berkata sempat mengecap pendidikan di timnas U-17 pada 2007 dengan posisi penjaga gawang. "Kemarin itu selain sempat juga bermain di Liga Thailand, juga beberapa musim bermain di Liga Malaysia," ucapnya, Jumat, 15 Juli 2016.
Wakapolresta Pekanbaru AKBP Ady Wibowo membenarkan keterangna korban itu. Menurutnya, Dedek merupakan atlet berbakat di masa emasnya. "Dulunya anak ini merupakan atlet sepak bola. Jadi, karena ada masalah keluarga dirinya menjadi kacau begini," tuturnya.
BACA JUGA: Tiga Bulan Buron, Pelaku Curas Diringkus Polisi
Wakapolresta menyebutkan Dedek sering terlibat cek cok dengan kedua orang tuanya yang berakhir dengan perceraian. Kemudian tersangka depresi dan beralih mencoba barang haram narkoba.
"Sebelum melakukan aksinya, si tersangka ini sedang melakukan rehabilitasi terkait Narkoba yang dijalaninya. Itu dilakukannya setelah menyadari perbuatannya itu melanggar hukum," tuturnya.
Dedek Hendri ditangkap Jalan akses menuju bandara Sultan Syarif Qasim (SSQ) II Pekanbaru pada pukul 02.00 WIB, setelah sempat hampir tiga bulan menjadi buron atas aksi pencurian disertai kekerasan (curas) Jumat, 29 April 2016 lalu
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE dan Follow Twitter @red_riauonline