RIAU ONLINE, PEKANBARU - Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) Riau bersama SKK Migas & Pemerintah Daerah Provinsi Riau menggelar acara Sosialisasi & Diskusi Publik: Peraturan Menteri Energi & Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 1 Tahun 2025 merupakan revisi dari Permen ESDM No. 37 Tahun 2016 terkait Ketentuan Penawaran Participating Interest (PI) 10% pada Rabu, 19 Maret 2025 pagi, dengan mengambil tema “Dampak Kegiatan Hulu Migas: Pemanfaatan PI 10% & Pengelolaannya Terhadap Perekonomian Daerah” bertempat di Ballroom Menara Dang Merdu Bank Riau Kepri Syariah, Pekanbaru
Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai mekanisme PI 10%, yang merupakan hak daerah dalam kegiatan hulu migas, eksplorasi dan eksploitasi migas. Diskusi juga menyoroti pentingnya transparansi dan tata kelola yang baik dalam pengelolaan PI 10%, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara optimal oleh daerah.
Kegiatan tersebut dibuka oleh Gubernur Riau, Abdul Wahid yang diwakili oleh Asisten I Setdaprov Riau, Zulkifli Syukur dengan penyampaian Keynote Speaker bersama Kepala Departemen Formalitas & Komunikasi SKK Migas Sumbagut, Yanin Kholison. Sedangkan narasumber antara lain Barkun Kharisma Suko, dari Ditjen Migas, Kementerian ESDM RI, Rudi Arief, Manager Relations Rokan Zon PT Pertamina Hulu Rokan, Febriansyah Putra, mewakili Direktur PT Riau Petroleum, Mizan Asnawi, Dekan FEB Universitas Muhammadiyah Riau dan sebagai moderator adalah Cecep Suryadi. Acara ini selain dihadiri oleh jajaran pengurus ISEI Riau, juga dihadiri oleh peserta yang berasal dari kalangan Pemerintah Provinsi Riau dan Kabupaten / Kota, para Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS), BUMD Provinsi Riau dan Kabupaten penerima PI, akademisi, asosiasi profesi dan para mahasiswa.
Hadir pula dari Ketua & Anggota Komisi 3 DPRD Riau, Edi Basri & Abdullah dan beberapa tokoh masyarakat seperti H.R. Mambang Mit, Ketua MKA LAMR, Datuk Seri Marjohan Yusuf, Dr. Chaidir, Irwan Nasir, Ramli Walid, Fachri Yasin dan para tokoh lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua ISEI Riau, Herman Boedoyo, menekankan pentingnya pemahaman yang baik atas regulasi baru ini untuk memastikan implementasi yang lebih efektif di tingkat daerah.
“Dengan adanya regulasi yang diperbarui ini, kami berharap daerah bisa lebih optimal dalam mengelola hak Participating Interest 10%, sehingga dapat memberikan kontribusi nyata bagi perekonomian daerah, khususnya melihat kondisi defisit saat ini, maka PI dapat menjadi sumber utama yang dapat diandalkan bagi peningkatan PAD Provinsi Riau,” ujar Herman.
Beberapa hal yang menjadi perhatian serius ISEI dari hasil diskusi seperti:
1.Perkataan participating interest (PI) 10% muncul dalam Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas dalam rangka meningkatkan peran serta daerah
2.Perbedaan kepemilikan saham dengan PI.
3.Perhitungan participating interest 10% dari lifting atau dari deviden?
4.Rendahnya daya negosiasi dari BUMD (Pemerintah Daerah) untuk mendapatkan PI 10%
5.Dana PI 10% yang diperoleh Pemerintah tidak utuh, karena harus membiayai operasional dan pengembangan BUMD
6.Anak perusahaan BUMD Penerima PI 10% hanya fokus di PI saja sedangkan BUMD / Anak Perusahaan BUMD lainnya belum ada yg bisa masuk dalam kegiatan non PI
7.Munculnya permasalahan PI pada pihak APH (Jaksa & Kepolisian) adanya ide agar PI 10% diserahkan ke Pemerintah Daerah melalui Revisi Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 dan Permen ESDM No. 1 Tahun 2025
Herman berharap, melalui sosialisasi ini seluruh pemangku kepentingan dapat lebih memahami dan mengimplementasikan regulasi baru dengan lebih baik. Pemanfaatan PI 10% yang optimal akan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Riau.
ISEI Riau dan mitra terkait akan terus mengawal implementasi regulasi ini agar berjalan sesuai dengan tujuan yang diharapkan dan menyampaikan rekomendasi terkait PI 10% kepada Gubernur Riau.