Hasil Judi Online di RI Capai Rp 28 T, Dilarikan ke Luar Negeri Pakai Kripto

uang39.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap uang hasil judi online di Indonesia dengan nilai fantastasi dilarikan ke luar negeri.

"Tahun lalu saja mencapai lebih dari Rp 28 triliun," kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, Jumat 7 Februari 2025.

Ivan menyebut puluhan triliun rupiah itu ditransaksikan ke luar negeri menggunakan instrumen uang kripto.

"Hasil judol dilarikan ke luar negeri menggunakan Binance-Kripto," ucapnya.


Namun, Ivan belum merincikan negara-negara yang menjadi lokasi uang itu mengalir. Ia menegaskan jumlah puluhan triliun itu yang terjadi pada 2024 saja, belum dijumlah dengan tahun sebelum dan sesudahnya.

Ivan menegaskan PPATK terus berkoordinasi dengan penegak hukum terkait transaksi ilegal macam itu, termasuk dengan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami koordinasi terus," pungkasnya, dikutip dari kumparan.