RIAU ONLINE - Pemerintah menerapkan aturan baru dalam pembelian LPG 3 kg yang berlaku mulai Februari 2025. Tidak semua masyarakat boleh membeli gas bersubsidi ini.
Per 1 Februari 2025, hanya ada empat golongan masyarakat yang berhak membeli gas LPG 3 kg. Berikut di antaranya:
1. Rumah tangga
Syaratnya:
- Memiliki legalitas penduduk
- Digunakan untuk keperluan memasak.
2. Usaha mikro
Syaratnya:
- Usaha produktif perorangan
- mempunyai legalitas penduduk
- menggunakan LPG tertentu untuk memasak dalam lingkup usaha mikro
- Wajib mempunyai Nomor Induk Berusaha (NIB).
Adapun jenis usaha mikor yang diperbolehkan membeli LPG 3 kg, yakni rumah tangga/warung makan, kedai makanan, penyedia makanan keliling, kedai minuman, rumah/kedai obat tradisional, penyedia minuman keliling, sebagaimana dilansir dari Suara.com, Rabu 5 Februari 2025.
3. Petani sasaran yakni yang sudah mendapatkan paket perdana LPG untuk mesin pompa air dari pemerintah.
4. Nelayan sasaran yakni yang mendapatkan bantuan paket perdana LPG untuk penangkap ikan dari pemerintah.