Warga yang Keberatan PPN 12 Persen Diminta Ajukan Gugatan ke MK

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Faisol Riza, meminta warga yang keberatan dengan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk mengajukan gugatan, salah satunya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Menurut Faisol, kenaikan PPN 12 persen merupakan perintah Undang-Undang. Meski begitu, siapa pun boleh mengajukan gugatan jika tidak menyetujui kebijakan ini diterapkan.

"Kalau memang keberatan dengan pemberlakuan PPN 12% sesuai dengan UU HPP, masyarakat sebaiknya menguji melalui Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi,” kata Faisol dalam keterangan tertulis, Senin, 23 Desember 2024.

Satu di antara pihak yang menolak kenaikan PPN ini, yakni PDIP. Faisal pun mendorong PDIP untuk menempuh jalan tersebut.

Mengingat, PDIP juga yang menyetujui Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Aturan ini sudah disahkan oleh DPR RI periode lalu dan diteken pemberlakuannya oleh Presiden Jokowi pada Oktober 2021.


“PDIP kan ikut menyetujui saat pengesahan, silakan teman-teman PDIP berargumentasi kembali dalam sidang judicial review di MK kenapa dulu menyetujui lalu sekarang menolak," kata Wakil Menteri Perindustrian Kabinet Merah Putih itu.

Faisol menilai, keputusan PDIP yang menolak kenaikan PPN ini tidak pro rakyat. Sebab menurutnya, kenaikan pajak ini justru untuk kesejahteraan rakyat.

“Berilah kesempatan pemerintah untuk menjalankannya. Toh, kalau pajak kembalinya juga tetap kepada rakyat melalui belanja pemerintah seperti bansos atau subsidi listrik, elpiji, dan BBM. Masa PDIP sekarang lebih setuju pencabutan subsidi untuk rakyat,” tuturnya.

Ia pun menjelaskan beberapa risiko bila negara batal menerapkan kenaikan pajak ini. Salah satunya adalah pengurangan subsidi di sektor lain, seperti gaji guru hingga makan bergizi gratis.

"Kalau kita tidak menambah pajak dari mana kita akan membiayai gaji guru, sertifikasi guru, pembangunan gedung sekolah, 3 juta rumah untuk rakyat, makan bergizi gratis, dan lainnya. Pajak adalah sarana kita untuk membangun. Kalau tidak nambah PPN, kita pasti sudah memangkas subsidi bahkan bisa mencabut banyak jenis subsidi," tuturnya, dikutip dari kumparan.