RIAU ONLINE - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait mengusulkan agar tanah hasil sitaan koruptor dijual murah kepada masyarakat kurang mampu.
Usulan ini telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk dimasukkan dalam program strategis nasional bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Menteri yang akrab disapa Ara itu mengatakan program itu akan menyasar MBR yang tersebar di 30 hingga 50 kota di seluruh Indonesia.
"Bagaimana tanah-tanah dari kejaksaan, satu kasus saja ada 1000 hektare dari eks BLBI. Bagaimana tanah-tanah koruptor itu bisa juga kita berikan atau kita jual dengan harga murah kepada rakyat," katanya, dikutip dari kumparan, Kamis, 19 Desember 2024.
Sebelumnya, Menteri Ara juga mengusulkan agar warga yang belum memiliki rumah masuk dalam kategori warga miskin. Usulan itu tercetus setelah bertemu perwakilan Bank Dunia (World Bank) belum lama ini.
Menteri Ara menyebut Bank Dunia memiliki indikator warga yang kekurangan konsumsi kalori harian tertentu saja sudah dianggap masuk kategori miskin.
"Saya pikir sangat pantas kita masukkan juga kalau orang belum punya rumah, rumah pertama masuk kategori miskin. Bagaimana dia dianggap sudah tidak miskin, sementara dia belum punya rumah?" katanya dalam acara Rakornas Keuangan Daerah Kemendagri di Hotel Sahid, Jakarta, Rabu, 18 Desember 2024.