RIAU ONLINE - Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2025. Sejumlah barang mewah akan dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan.
Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco, menyebut mobil mewah, apartemen mewah, dan rumah mewah, menjadi objek PPN 12 persen. Namun, dia belum merincikan spesifikasi kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah.
Sejumlah sepeda motor mewah juga berpotensi dikenai PPN 12 persen. Hal ini merujuk Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141/PMK.010/2021 tentang kendaraan bermotor yang dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Berdasarkan aturan ini, sepeda motor dengan kapasitas mesin di atas 250 cc hingga 500 cc, kendaraan khusus seperti ATV (All-Terrain Vehicle), dan motor dengan kapasitas mesin lebih dari 500 cc termasuk dalam kategori barang mewah. Aturan ini juga mencakup kendaraan bermotor dengan kapasitas mesin lebih dari 4.000 cc.
Berikut spesifikasi kendaraan bermotor yang akan dikenai PPN 12 persen, seperti dilansir dari Suara.com, Selasa, 10 Desember 2024:
Sepeda motor mewah
- Kapasitas mesin 250 cc hingga 500 cc
- Kendaraan khusus seperti ATV atau kendaraan untuk medan tertentu
Mobil mewah
- Kapasitas mesin hingga 3.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 40 persen
- Kapasitas mesin antara 3.000 cc hingga 4.000 cc dengan tarif PPnBM hingga 70 persen.
Aturan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah untuk menggenjot pendapatan negara sekaligus mengatur konsumsi barang-barang mewah.
Mulai 2025, kendaraan yang termasuk dalam kategori mewah akan dikenai PPN 12 persen, menambah tarif pajak sebelumnya yang sudah diatur melalui PPnBM.