Ini Sederet Barang Mewah yang Bakal Kena PPN 12 Persen

ILUSTRASI-PAJAK.jpg
(INTERNET)

RIAU ONLINE - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen akan diberlakukan pada 2025 mendatang. Namun, kebijakan ini hanya berlaku untuk barang mewah.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco usai bertemu Presiden Prabowo Subianto mengatakan PPN 12 persen hanya diberlakukan untuk barang mewah dengan mempertimbangkan kondisi masyarakat. Ia pun menyebutkan barang mewah yang bakal dikenakan PPN 12 persen mulai tahun depan.

"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Sufmi Dasco di Istana Negara.

Dasco memastikan pajak 11 persen masih akan diberlakukan untuk barang-barang pokok dan berkaitan dengan pelayanan dan lain-lain yang langsung menyentuh masyarakat.



Dalam waktu dekat, Dasco memperkirakan Presiden Prabowo akan meminta Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menggelar rapat bersama kementerian terkait untuk mengkaji usulan dari masyarakat mapun DPR tentang beberapa hal pajak yang harus diturunkan.

Sementara itu, Ketua Komisi XI DPR Misbakhun menjelaskan usai melakukan rapat dengan Presiden Prabowo penerapan PPN 12 persen pada tahun depan seperti mobil, rumah, dan apartemen. Meski demikian, Misbakhun pun menyatakan kebijakan ini bakal dijalankan secara selektif.

"Hasil diskusi kami dengan Pak Presiden, kita akan tetap mengikuti undang-undang bahwa PPN akan tetap berjalan sesuai jadwal waktu amanat di undang-undang yaitu 1 Januari 2025," katanya.

"Tetapi kemudian akan diterapkan secara selektif, selektif kepada beberapa komunitas baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah," kata dia, dikutip dari kumparan, Jumat, 6 Desember 2024.