Direktur Dana & Jasa BRK Syariah, M.A. Suharto bersama Wakil Kepala BWI Kabupaten Siak, Resman Junaidi tandatangai Nota Kesepahaman tentang Pengumpulan, Pengelolaan, dan Pendayagunaan Wakaf Uang, Selasa, 3 Desember 2024.
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Bank Riau Kepri (BRK) Syariah dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Siak menandatangani Nota Kesepahaman tentang Pengumpulan, Pengelolaan, dan Pendayagunaan Wakaf Uang, Selasa, 3 Desember 2024.
Penandatangan yang dilakukan di Aula Dato Empat Suku Abdi Praja, Perumahan Bupati Siak ini dilakukan sebagai bentuk komitmen mendukung optimalisasi pengelolaan wakaf uang di Kabupaten Siak.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani Direktur Dana & Jasa BRK Syariah, M.A. Suharto bersama Ketua Badan Wakaf Indonesia Kabupaten Siak, Alfedri yang diwakili Wakil Kepala BWI Kabupaten Siak, Resman Junaidi.
“Kami siap berkontribusi aktif dalam pengelolaan wakaf uang dengan prinsip syariah,” tutur Suharto, usai penandatangan.
“Nota kesepahaman ini akan menjadi dasar sinergi yang kuat untuk memberikan manfaat maksimal kepada masyarakat,” imbuhnya.
Suharto menambahkan, Nota Kesepahaman ini diharapkan dapat menjadi katalisator perubahan, mendorong partisipasi masyarakat, dan membuka peluang baru dalam pembangunan berkelanjutan berbasis syariah.
“Ini dapat menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, dan akuntabel,” tutupnya.
Penandatanganan ini menjadi salah satu agenda dalam rangkaian acara Launching Program Kota Wakaf Kabupaten Siak dan disaksikan oleh sejumlah pejabat. Diantaranya adalah Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama RI, Waryono.
Selain itu juga ada Wakil Bupati Siak, Husni Merza, Ketua BKMT Kabupaten Siak, Ananda Laila Putri, Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Provinsi Riau, Evira Azwan, Ketua BWI Provinsi Riau, Abd Rasyid Suharto, Kepala Kemenag Kabupaten Siak, Erizon Efendi.