RIAU ONLINE, PEKANBARU - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyoroti kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12%. Mereka mendesak pemerintah untuk membatalkan dan mengkaji ulang kebijakan ini.
Wakil Sekretaris DPP Apindo Riau, M Herwan, menilai kebijakan tersebut akan berdampak buruk pada perekonomian nasional, terutama dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan.
Menurut Herwan, kenaikan tarif PP akan berdampak pada kenaikan biaya hidup masyarakat, penurunan daya beli hingga menyebabkan angka inflasi kian tinggi.
"Beban tambahan bagi dunia usaha akibat kenaikan biaya produksi. Hal ini akan semakin menyulitkan perekonomian,” ujar Herwan.
Alih-alih meningkatkan penerimaan negara, sebut Herwan, kenaikan tarif PPN justru memicu kontraksi pada keseimbangan pendapatan masyarakat, melemahkan daya beli, hingga berujung pada perlambatan ekonomi nasional.
Terlebih lagi, kata dia, UMKM akan menghadapi tekanan besar dari kebijakan ini, karena harus menanggung kenaikan biaya produksi, sedangkan kemampuan untuk menaikkan harga barang sangat terbatas. Menurutnya, UMKM akan sulit bertahan dengan tambahan biaya tersebut.
"Pada akhirnya dapat mengancam keberlanjutan usaha mereka,” tambahnya.
Selain itu, kenaikan tarif PPN hingga 12% ini juga akan memberi efek domino untuk perekonomian nasional.
Dunia usaha akan dihadapkan pada situasi dilematis. Para pelaku usaha terpaksa menaikkan harga barang dan jasa akibat tingginya biaya produksi, namun berisiko pada penurunan daya beli masyarakat. Alhasil, permintaan barang dan jasa berkurang, sehingga aktivitas ekonomi turut melemah.
Kenaikan harga barang akibat lonjakan biaya produksi dan distribusi juga berpotensi meningkatkan tekanan inflasi. Herwan menyebut tekanan inflasi yang tinggi akan menekan pertumbuhan ekonomi.
"Menciptakan efek domino negatif pada perekonomian nasional,” jelas Herwan.
Bagi Apindo Riau, kenaikan PPN hingga 12% tidak tepat untuk terapkan di tengah tantangan ekonomi saat ini, baik di nasional maupun global. Pemerintah diharapkan segera mengkaji ulang kebijakan ini agar stabilitas ekonomi dan kesejahteran masyarakat terjaga.