RIAU ONLINE - Penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen disebut akan berlaku mulai 1 Januari 2024 mendatang. Hal ini disampaikan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti.
Dwi Astuti mengatakan, hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Dalam aturan tersebut, tarif PPN bisa naik dari semula 11 persen menjadi 12 persen sebelum 1 Januari tahun 2025.
“Mengenai waktu implementasinya, kami berpedoman pada amanat UU HPP, yaitu paling lambat 1 Januari 2025,” kata Dwi Astuti, dikutip dari KUMPARAN, Sabtu, 12 Oktober 2024.
Kenaikan tarif PPN ini juga disiratkan oleh Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.
Airlangga memberi kisi-kisi bahwa pemerintah selanjutnya akan melanjutkan program pemerintah saat ini, termasuk regulasi yang disahkan di periode Jokowi.
"Kita lihat masyarakat Indonesia sudah menjatuhkan pilihan bahwa pilihannya keberlanjutan," kata Airlangga.
"Kalau keberlanjutan tentu berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan tetap dilanjutkan. Termasuk kebijakan PPN," imbuhnya.