BPR Pekanbaru Dinilai Tak Sehat, Pemko Berhentikan Dirut Pasca Temuan OJK

uang36.jpg
(istimewa)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Pekanbaru Madani (Perseroda) merupakan salah satu perusahaan daerah di bawah naungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

Perusahaan tersebut dinilai belum dapat memberikan kontribusi kepada daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD) hingga saat ini. Sesuai ketentuan, perbankan BPR harus memenuhi modal inti terlebih dahulu.

PT BPR pun sempat masuk dalam daftar evaluasi oleh pemerintah kota. Selama dua tahun terakhir, PT BPR juga menjalani pengawasan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau.

Hal tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasution. Berdasarkan pengawasan, akhirnya OJK mendapatkan temuan dan berujung pemberhentian sementara Direktur Utama PT BPR.

"Kita menghentikan sementara Direktur BPR karena ada beberapa temuan dari OJK Provinsi Riau berkaitan dengan pengelolaan BPR," ujar Indra Pomi, Senin 26 Agustus 2024.



Temuan lebih kepada tata kelola bank, termasuk dalam hal pencarian nasabah, penyaluran kredit, keseimbangan modal, dan rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR).

OJK menilai CAR BPR masih rendah yakni di angka 8. Sementara minimal CAR BPR di angka 12 sampai 15.

"Jadi kita ambil langkah itu supaya beliau (Dirut PT BPR) fokus menyelesaikan temuan-temuan dari OJK. Supaya BPR kita ini sehat dan tidak menurun statusnya BPR dalam pengawasan. Karena dua tahun terakhir ini ada beberapa temuan OJK yang mesti beliau tindaklanjuti secara konsen," ujarnya.

Indra mengaku, pihaknya mempelajari setiap kondisi BUMD agar tidak membebani Pemko Pekanbaru. Mereka juga bakal mempelajari laporan keuangan BUMD tersebut, apalagi sudah ada manajemen yang dibentuk dalam BUMD.

Tahun sebelumnya, beberapa BUMD Pemko Pekanbaru dinilai tak berprestasi dengan kinerja yang rendah. Bahkan selalu merugi dan harus disuntik dengan APBD. Perusahaan milik Pemko Pekanbaru bahkan dinilai menjadi beban daerah.