Rencana Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Pertimbangan Penyusunan APBN

Ilustrasi-APBN2.jpg
(LIPUTAN6.COM)

RIAU ONLINE - Penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 turut memperhitungkan rencana kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen.

Hal ini disampaikan Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso usai Perayaan Hari Jadi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian ke-58 di Jakarta, Kamis, 25 Juli 2024.

“Semua asumsi, semua antisipasi, apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat posturnya. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung. Semua kan udah panjang prosesnya,” kata Susiwijono, dikutip dari ANTARA.

Rencana kenaikan tarif PPN 12 persen, dikatakan Susiwijono,  sudah diamanatkan oleh Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) dan akan menyesuaikan kondisi perekonomian ke depan.



"Belum tahu, nanti kan (keputusan) lebih banyak ke presiden terpilih. Nanti akan memberikan (keputusan)," imbuhnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga menyampaikan hal serupa dengan Susiwijono, terkait kenaikan tarif PPN 12 persen tahun depan.

"Nah itu kita lihat kemampuan ekonomi dalam negeri," ujarnya.