(Istimewa)
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Irjen Pol Risyapudin Nursin mengajak seluruh pelaku usaha angkutan darat berkomitmen meningkatkan kualitas angkutan umum.
Hal tersebut, ia sampaikan saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Umum Berkeselamatan, yang diselenggarakan oleh Balai Pengelola Transportasi Darat Kelas II Riau di Pekanbaru, Sabtu, 15 Juni 2024.
"Pelaku usaha harus memiliki kesadaran untuk meningkatkan kualitas angkutan yang nyaman dan berkeselamatan. Oleh karenanya, peningkatan kualitas harus dilakukan mulai dari kelayakan armada bus, kondisi pengemudi, kompetensi teknis dalam menguasai kendaraan dan area perjalanannya," ujarnya.
Untuk meningkatkan kualitas angkutan umum tersebut, menurutnya sinergi dari setiap stakeholder terkait juga sangat diperlukan.
"Pemerintah telah membuat kebijakan dan regulasi yang jelas terkait penyelenggaran angkutan umum yang mengedepankan aspek keselamatan. Sesuai amanah UUD 1945, pemerintah memang bertugas untuk memberi perlindungan keselamatan kepada seluruh masyarakat. Tapi, lebih mudah apabila dilakukan secara bersinergi oleh para pelaku usaha, Organda, pihak kepolisian dan lain sebagainya," ungkap Dirjen Risyapudin.
Lanjutnya, pemerintah selaku pengawas juga harus rutin memastikan implementasi regulasi dalam bidang usaha angkutan. Seperti terkait izin perusahaan, kelengkapan administrasi serta persyaratan teknis karena yang terpenting adalah tindakan preventif dan preemtif untuk mencegah kejadian buruk terjadi.
Baca Juga
Pada kesempatan yang sama, Direktur Angkutan Jalan, Suharto menuturkan setiap perusahaan angkutan umum wajib memenuhi dua persyaratan di antaranya persyaratan teknis kelaikan jalan dan persyaratan administrasi sesuai perizinannya.
"Angkutan pariwisata secara nasional jumlahnya mencapai sekitar 14 ribu. Sebanyak 37 persen dari itu tidak patuh terhadap regulasi. Terdapat asumsi bahwa hal itu dikarenakan adanya kesulitan proses perizinan. Kami akan terus berkoordinasi dengan BKPM untuk tahapan proses OSS," katanya.
Ia berharap dengan adanya pertemuan ini bisa bersama-sama melakukan perbaikan dan apabila di lapangan para pelaku usaha mendapati adanya kesulitan untuk mengurus perizinan, Ditjen Perhubungan Darat secara umum dan BPTD secara khusus akan bersedia mendampingi dan membantu.
"Di samping itu, standarisasi penyelenggaraan angkutan umum merupakan hal yang harus dicermati, salah satunya terkait dengan batas maksimal usia kendaraan berdasarkan Standar Pelayanan minimal (SPM) yang sudah diatur pada Permenhub Nomor PM 29 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PM 98 Tahun 2013 tentang SPM Angkutan Orang Dalam Trayek dan Permenhub Nomor PM 44 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua PM 46 Tahun 2014 tentang SPM Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek," papar Suharto.
Adapun batas usia kendaraan untuk bus pariwisata adalah 15 tahun, untuk bus AKAP, AKDP dan Angkutan Karyawan tertentu 25 tahun, serta untuk AJAP dan taksi maksimal adalah 10 tahun.
Turut hadir pada kegiatan ini Kepala BPTD Kelas II Riau, Avi Mukti Amin, Kanit Regident Ditlantas Polda Riau, Kadishub Provinsi Riau, Kasatlantas Polres se-Provinsi Riau, Kadishub Kabupaten/Kota Se-Provinsi Riau, Ketua DPP Organda Riau, Forum LLAJ Provinsi Riau, Kepala Jasa Raharja Provinsi Riau, Masyarakat Transportasi Indonesia Perwakilan Riau, serta Pengusaha Angkutan Orang dan Barang.