8 Kejanggalan Paytren Aset Manajemen Milik Yusuf Mansur yang Ditutup OJK

Yusuf-Mansur1.jpg
(Nurwahyunan/Fimela.com via Liputan6.com)

RIAU ONLINE - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menutup PT Paytren Aset Manajemen (PAM) milik Yusuf Mansur, pada 8 Mei 2024. OJK menemukan 8 kejanggalan pada bisnis investasi syariah milik ustad kondang tersebut.

OJK menegaskan bahwa penutupan PAM dilakukan berdasarkan serangkaian pelanggaran yang dilakukan perusahaan itu terhadap perundang-undangan di sektor Pasar Modal Syariah.

Hal ini sebagaimana disampaikan melalui Pengumuman Nomor PENG-2/PM.1/2024 Tentang Sanksi Administratif Terhadap PT Paytren Aset Manajemen.

"PT Paytren Aset Manajemen memenuhi sebagaimana dimaksud kondisi pada ketentuan Angka 7 huruf a butir 2) jo. huruf f butir 1) huruf a), huruf c), dan huruf d) Peraturan Nomor V.A.3 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor Kep-479/BL/2009 tanggal 31 Desember 2009 tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi," tulis OJK, dalam keterangannya, dikutip dari Suara.com, Selasa, 14 Mei 2024.

Adapun 8 pelanggaran yang dilakukan PAM menurut temuan OJK yakni:



1. Kantor tidak ditemukan
2. Tidak memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi Manajer Investasi
3. Tidak dapat memenuhi Perintah Tindakan Tertentu
4. Tidak memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris
5. Tidak memiliki Komisaris
6. Tidak memenuhi persyaratan fungsi-fungsi Manajer Investasi
7. Tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) yang dipersyaratkan
8. Tidak memenuhi kewajiban penyampaian laporan kepada Otoritas Jasa Keuangan sejak periode pelaporan Oktober 2022.

"Dengan dicabutnya izin usaha Perusahaan Efek sebagai Manajer Investasi Syariah tersebut di atas, maka PT Paytren Aset Manajemen dilarang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi dan/atau Manajer Investasi Syariah," tulis OJK.

Paytren Aset Manajemen didirikan Yusuf Mansur pada 2019. Namun pada Maret 2022 lalu, Yusuf Mansur mengumumkan rencana untuk menjual 100 persen sahamnya di perusahaan tersebut kepada investor baru. Sayangnya, hingga kini belum jelas investor yang membeli.

Sementara temuan data berdasarkan laman Pusat Informasi Industri Pengelolaan Investasi OJK, nama Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur masih tercatat sebagai pemegang saham pengendali PAM dengan porsi 95 persen saham dan Deddi Nordiawan sebesar 6 persen saham. Yusuf Mansur dalam laman itu juga tercatat masih menjadi Komisaris Utama PAM.