RIAU ONLINE, PEKANBARU - Upaya hukum terhadap lelang kebun sawit milik PT TBS di Jalan Kapten Fadilah Desa Pantai Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Riau yang dimenangkan PT KTBM masih terus bergulir.
Manajemen PT TBS melalui kuasa hukumnya dari Kantor Hukum & Investigasi Mahanaim Law Firm, Andry Christian, mengatakan ada kecacatan hukum dalam proses lelang yang diajukan oleh Bank BRI ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru.
"Kami melihat ada dugaan kejanggalan dan cacat hukum terutama dalam proses pelelangan yang diduga dilakukan oknum-oknum terkait pada proses lelang BRI terhadap aset milik PT TBS," kata Andry, Senin, 26 Februari 2024.
Andry menambahkan, pelelangan tersebut dilakukan KPKNL Pekanbaru atas permohonan Bank BRI senilai Rp 1,9 triliun, yang dimenangkan oleh PT KTBM, anak perusahaan First Resources.
Atas hal itu, PT TBS melayangkan dua gugatan ke pengadilan. Gugatan pertama perbuatan melawan hukum ke PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 11/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 02 Januari 2024
Kemudian, PT TBS juga melayangkan gugatan pembatalan risalah lelang melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pekanbaru dengan nomor perkara 1/G/2024/PTUN.PBR tertanggal 5 Januari 2024.
"Kabar yang menyatakan bahwa kepemilikan atas lahan tersebut telah beralih kepada First Resources, itu tidak sepenuhnya benar. Karena masih ada upaya hukum yang saat ini ditempuh oleh klien kami sampai ada putusan yang berkekuatan hukum tetap atau inkrah," tegas Andry.
Dia menekankan, ada berbagai rentetan peristiwa kejanggalan dari lelang sampai pada adanya tindakan perdata dan pidana baik yang dilayangkan oleh PT KTBM maupun PT TBS itu sendiri.
"Kami menilai proses lelang belum selesai karena masih adanya serentetan proses hukum yang harus dijalankan sampai pada adanya putusan inkrach (berkekuatan hukum tetap)," jelasnya.
Dia menyebutkan, PT KTBM sebagai bargaining melaporkan pihak PT TBS di Polda Riau pada 5 Januari 2024 lalu. Padahal, pihak PT TBS telah terlebih dahulu mengajukan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada tanggal 02 Januari 2024 .
"Gugatan perdata tersebut terkait perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Bank BRI, KPKNL, pemenang lelang, dan pihak terkait lainnya. Kemudian pada tanggal 5 Januari 2024 klien kami juga melakukan gugatan di PTUN Pekanbaru untuk membatalkan risalah lelang dimana kami tidak pernah menerima risalah lelang resmi baik dari BRI maupun KPKNL, kami hanya mendapatkan dari softcopy WhatsApp saja," ungkapnya.
Kemudian, terhadap lelang yang yang dilakukan bank BRI, pihak PT TBS mengaku sangat kecewa karena nilai Penjualannya dibawah harga appraisal yang seharusnya.
"Nilai di bawah limit yakni Rp1,9 triliun kepada PT Karya Tama Bakti Mulia, dimana seharusnya asset klien kami tersebut bernilai Rp2,49 triliun sebagaimana hasil penilaian aset pada bulan Desember 2022 yang dinilai oleh KJPP Nana & Rekan dan lelang tersebut diduga dilakukan dengan cara-cara yang tidak sesuai," imbuhnya.
Dia menilai, bergulirnya kasus ini di Polda Riau, berharap pihak kepolisian dapat melihat permasalahan ini secara objektif dan tanpa ada tebang pilih dalam penanganan perkaranya, mengingat ada perkara perdata yang sedang berlangsung pemeriksaannya di pengadilan, baik di PN Jakarta Pusat maupun di PTUN Pekanbaru.
Gugatan tersebut telah lebih dahulu diajukan sebelum pihak PT KTBM membuat laporan di Polda Riau.