Ingat! Perusahaan Sawit Beroperasi di Hutan Bakal Didenda hingga Rp 4,8 Triliun

Ilustrasi-kebun-sawit1.jpg
(Foto: Liputan6.com/Aceng Mukaram)

RIAU ONLINE - Pemerintah akan menerapkan denda kepada sejumlah perusahaan kelapa sawit yang beroperasi di dalam kawasan hutan. Denda yang akan dikenakan totalnya sebesar Rp4,8 triliun.

Plt Deputi Bidang Koordinasi Sumber Daya Maritim Kementerian Kelautan dan Investasi, Firman Hidayat, menyebut sejauh ini pemerintah telah menerapkan denda lebih dari Rp475 miliar.

Pada bulan lalu, pemerintah mengindentifikasi sekitar 200 ribu hektare perkebunan kelapa sawit berada di kawasan yang ditetapkan sebagai hutan. Lahan tersebut diharapkan akan dikembalikan kepada negara untuk diubah kembali menjadi hutan.

Pada 2020, pemerintah telah mengeluarkan peraturan terkait legalitas perkebunan yang beroperasi di kawasan yang seharusnya merupakan hutan, yang bertujuan untuk memperbaiki tata kelola di sektor ini.



Menurut sejumlah pejabat, langkah-langkah tersebut perlu dilakukan mengingat beberapa perusahaan telah mengolah lahan itu bahkan hingga bertahun-tahun.

Perusahaan harus menyerahkan dokumen dan membayar denda untuk mendapatkan hak budidaya di perkebunan mereka paling lambat 2 November 2023, sesuai aturan, sebagaimana dilansir dari VOA Indonesia, Minggu, 24 Desember 2023.

Meski 3,3 juta hektare dari hampir 17 juta hektare perkebunan kelapa sawit di Tanah Air ditemukan di dalam hutan, hanya pemilik perkebunan dengan luas gabungan sebesar 1,67 juta hektar yang berhasil teridentifikasi.