RIAU ONLINE - Jagat media sosial tengah dihebohkan dengan fenomena pecahan Rp 100 ribu mutilasi alias uang asli yang disobek dan ditempelkan uang palsu.
Viralnya uang mutilasi rupiah di media sosial ini menjadi perhatian Bank Indonesia. Apalagi, hal ini sudah memicu keresahan di tengah masyarakat. Banyak warga dibuat was-was.
“Jika tidak teliti, maka warga bisa diperdaya karena nomor seri dalam gabungan selembar uang itu tentunya berbeda,” demikian dikutip dari akun Twitter @Heraloebss, dikutip dari kumparan, Minggu, 10 September 2023.
Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI, Marlison Hakim, membenarkan adanya uang mutilasi alias uang yang diragukan keasliaannya itu. Ia menjelaskan uang mutilasi tersebut masuk dalam kategori merusak uang Rupiah sebagaimana Pasal 25 Ayat (1) UU Mata Uang No. 7 Tahun 2011.
“Yang dimaksud dengan 'merusak' adalah mengubah bentuk, atau mengubah ukuran fisik dari aslinya, antara lain membakar, melubangi, menghilangkan sebagian, atau merobek,” kata Marlison.
Jika sesuai beleid tersebut, kata Marlinson, terdapat ancaman sanksi atas perbuatan mutilasi uang, yakni pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Kedua, jika terbukti uang mutilasi tersebut merupakan uang Rupiah asli yang disambung dengan uang yang tidak asli maka dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan uang yang diatur dalam KUHP dengan ancaman pidana penjara sampai dengan 10 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar.
Selain sebagai tindak pidana, perbuatan tersebut juga tidak menghormati rupiah sebagai simbol kedaulatan negara, sehingga masyarakat yang menerima atau melihat video tersebut hendaknya tidak ikut menyebarluaskan.
Marlinson mengimbau masyarakat untuk memperhatikan desain dan ciri-ciri uang mutilasi tersebut.
"Kami mengimbau masyarakat untuk mengenal, merawat dan menjaga dengan baik rupiah melalui 5 Jangan: jangan dilipat, jangan diremas, jangan dicoret, jangan dibasahi, dan jangan distaples. Uang Rupiah yang terawat akan memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengenali ciri-ciri keasliannya," kata dia.
Rupiah terbaru yang dikeluarkan BI adalah Rupiah kertas emisi tahun 2022 sebanyak 7 pecahan sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI pada 17 Agustus 2022.
Pecahan uang rupiah tersebut terdiri dari pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, Rp 20.000, Rp 10.000, Rp 5.000, Rp 2.000, dan Rp 1.000.
Marlison menjelaskan, uang yang dirusak secara sengaja tidak sah untuk digunakan dalam transaksi. Dia bilang jika masyarakat menemukan uang mutilasi, bisa datang ke BI cabang terdekat untuk memastikan keasliannya.