Tak Perlu Ragu Investasi, SIPF Jamin Perlindungan Aset Investor Pasar Modal

Sosialisasi-perlindungan-investor.jpg
(HASLINDA/RIAU ONLINE)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Kantor Perwakilan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Riau bersama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) menggelar gathering bersama Anggota Bursa (AB), Galeri Investasi BEI, dan awak media, Senin 28 -29 Agustus 2023 di Fave Hotel, Pekanbaru. 

Hal ini dilakukan sebagai upaya memberikan edukasi terkait perlindungan investor dan keamanan berinvestasi di Pasar Modal Indonesia. Serta memberikan pemahaman kepada pelaku pasar modal wilayah Riau mengenai cara berinvestasi yang aman dan memperkenalkan berbagai macam mekanisme perlindungan yang ada di industri Pasar Modal Indonesia. 

Kepala Divisi Operasional Indonesia SIPF, Muhammad Arif mengatakan salah satu bentuk perlindungan yang bisa diberikan kepada investor pasar modal yaitu melalui Dana Perlindungan Pemodal (DPP) oleh Indonesia SIPF. 

Indonesia SIPF (Securities Investor Protection Fund) atau PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (P3IEI) merupakan Perusahaan Anak PT Bursa Efek Indonesia (BEI), PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), dan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang mendapatkan izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal (DPP)

"Sedangkan DPP itu sendiri adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi investor di Pasar Modal Indonesia dari risiko hilangnya aset investor yang dititipkan pada Kustodian (Perusahaan Efek dan Bank Kustodian) dengan cara memberikan ganti rugi atas nilai aset investor yang hilang tersebut," ujarnya.

Sebelumnya, per Januari 2021, besaran maksimal ganti rugi yang dapat diberikan kepada investor oleh DPP adalah sebesar Rp200 juta per investor atau Rp100 miliar per kejadian di Kustodian. 



Namun kata Arif, sejak Indonesia SIPF berdiri di tahun 2013 hingga kini belum ada aduan atau laporan dari investor yang masuk dalam kriteria kasus yang dapat diberikan ganti rugi oleh DPP. 

Sebab berdasarkan prosedur yang berlaku, setiap investor yang merasa kehilangan aset itu tahap pertamanya adalah mengkonfirmasikan kepada pihak Sekuritasnya (Perusahaan Efek), dan biasanya permasalahan bisa terselesaikan pada Sekuritasnya tersebut. Lalu, tahap kedua, jika permasalahan tidak terselesaikan di sekuritas, investor bisa melaporkan pada OJK bagian Perlindungan Konsumen. 

"Di OJK ini akan ada proses verifikasi dan investigasi untuk menentukan apakah benar telah terjadi kasus kehilangan aset investor. Jika benar maka OJK akan mengeluarkan surat pernyataan tertulis yang menyatakan bahwa benar telah terjadi kehilangan aset 

investor pada Kustodian. Setelah OJK mengeluarkan surat pernyataan tertulis, barulah investor dapat mengajukan klaim kepada Indonesia SIPF," jelasnya.

Lebih lanjut, Arif menyebut masyarakat harus mulai aware terhadap berbagai produk dan jenis investasi. Kurangnya pemahaman akan hal tersebut adalah salah satu penyebab banyaknya masyarakat yang menjadi korban investasi bodong. Karena berdasarkan aduan yang diterima oleh Indonesia SIPF, tidak sedikit masyarakat yang menjadi korban penipuan dengan modus investasi titip dana melalui pihak yang mengatasnamakan Perusahaan Sekuritas.

Kerugian yang diakibatkan investasi bodong seperti itu tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF. Adapun risiko lainnya yang tidak masuk dalam perlindungan Indonesia SIPF adalah penurunan harga saham, likuiditas instrumen investasi, delisting/suspend emiten, kehilangan instrumen investasi berbentuk warkat/script, gagal bayar instrumen investasi, dan gagal bayar akibat Repo.

"Sehingga masyarakat diharapkan untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya jika ada pihak-pihak yang menawarkan instrumen investasi dengan menjanjikan return yang tinggi investasi yang ditawarkan itu resmi berasal dari lembaga yang terdaftar dan berada di bawah naungan regulasi OJK," tegasnya. 

Selanjutnya lakukan konfirmasi ulang melalui media atau kontak resmi dari lembaga tersebut, atau bisa juga dikonsultasikan kepada Indonesia SIPF melalui Layanan Konsultasi Pemodal Indonesia SIPF (0811-3336-5553).