RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kg harus tepat sasaran sesuai aturan dari pemerintah pusat. Konsumen penerima LPG 3 kg di antaranya yakni rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran dan nelayan sasaran.
Calon penerima subsidi hanya perlu menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP), kemudian melihat nomor NIK KPM melalui website Subsidi Tepat di pangkalan, lalu memilih 4 kriteria konsumen yang ada.
Jika sudah memilih, kemudian akan dilakukan verifikasi oleh Satgas Data Kemenko PMK. Setelahnya, pencatatan transaksi melalui website Subsidi Tepat di pangkalan dan transaksi pun selesai.
Risa, seorang Ibu Rumah Tangga di Jalan Berlian, Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru mengaku sejauh ini tidak ada kendala membeli gas LPG 3 Kg di pangkalan. Ia merasa cukup terbantu dan tidak ada masalah dengan kebijakan pemerintah di Kota Bertuah.
"Cukup membantu. Saya pribadi tidak ada masalah dengan membeli gas LPG menggunakan KTP, biar semuanya terdata dengan baik juga siapa-siapa saja penerima subsidi ini," ucap Risa, Minggu 9 Juli 2023.
Menurutnya, untuk harga juga masih sesuai dengan ketentuan pemerintah yakni, Rp 18 ribu per tabung. Risa menambahkan agar pemerintah mempertahankan subsidi LPG 3 kg ini, terlebih kepada kelompok masyarakat yang benar-benar membutuhkannya.
"Karena penting untuk memastikan subsidi gas digunakan dengan benar dan tepat sasaran," ujarnya.
Sementara itu, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) terus mengupayakan agar penyaluran LPG bersubsidi 3 Kg lebih tepat sasaran.
Satu upaya yakni dengan melakukan pendataan pelanggan menggunakan Kartu Identitas Penduduk (KTP). Hal tersebut disampaikan Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Zulhelmi Arifin.
Dirinya memastikan setiap konsumen yang membeli LPG 3 kg di Pekanbaru benar-benar tercatat sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM), yakni Ibu Rumah Tangga (IRT), usaha mikro, nelayan dan petani.
"Pembeli cukup memberikan KTP saja, kemudian cek apakah NIK sudah terdaftar di website Subsidi Tepat di Pangkalan, jika sudah terdaftar silahkan beli. Namun, jika belum terdaftar bisa berikan nomor KK untuk registrasi," paparnya.
Pria akrab disapa Ami menyebut, pihaknya turun melakukan pengawasan bersama Pertamina. Bagi pangkalan yang kedapatan menjual gas melon ke warung untuk dijual ulang, akan ditindak tegas.
"Pangkalan diingatkan agar mematuhi Harga Eceran Tertinggi (HET) LPG 3 kg sebesar Rp. 18.000 per tabung," tegasnya.