BRK Syariah dalam acara Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Transaksi Belanja Daerah di Kabupaten/Kota se Provinsi Riau
(Istimewa)
RIAU ONLINE, PEKANBARU – PT Bank Riau Kepri Syariah (Perseroda) menyambut baik implementasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) dalam Transaksi Belanja Daerah di Kabupaten/Kota se Provinsi Riau yang akan dimulai 1 Januari 2023. Skema penyediaan layanan KKPD oleh BRK Syariah dilakukan bekerjasama dengan Bank Mandiri yang sebelumnya juga telah bermitra dalam hal co-branding.
Direktur Pembiayaan BRK Syariah, Tengkoe Irawan saat acara Sosialisasi Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah Daerah Transaksi Belanja Daerah di Kabupaten/Kota se Provinsi Riau mengatakan sebagai Bank Daerah, BRK Syariah mendukung program pemerintah yang diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan KKPD ini.
“BRK Syariah menjadi salah satu BPD yang mempelopori kesepakatan kerjasama terkait KKPD ini. Ini salah satu bentuk inovasi Pemerintah dalam menjawab tuntutan perkembangan teknologi maupun digitalisasi yang kian pesat, serta sebagai bentuk upaya Pemerintah dalam mendukung pergeseran perilaku transaksi masyarakat dari konvensional (tunai) menjadi cashless (nontunai),” kata Tengkoe Irawan, Selasa (6/12/2022).
Dia melanjutkan bahwa keuntungan perseroan bukanlah hal yang utama dalam pengembangan bisnis KKPD ini, tapi mengedepankan pelayanan BRK Syariah sebagai mitra strategis pemerintah daerah.
“Terimakasih atas kerjasama dengan bank mitra, serta support yang diberikan Pemerintah Daerah di Kabupaten Kota dan Provinsi terkait pelayanan keuangan sejak BRK Syariah masih Bank Konvensional,” ujarnya.
Selanjutnya Kepala BPKAD Provinsi Riau, Indra menyampaikan tujuan diselenggarakannya kegiatan tersebut yakni untuk mensosialisasikan Permendagri Nomor 79 Tahun 2022, menyiapkan regulasi dan infrastruktur yang dibutuhkan dalam penggunaan KKPD, koordinasi dengan perbankan, dan meningkatkan kompetensi SDM di lingkungan pemerintah daerah terkait penggunaan KKPD.
“KKPD merupakan alat pembayaran yang diwajibkan atas transaksi belanja negara dalam penggunaan Uang Persediaan (UP). Implementasi KKPD ini bertujuan untuk meminimalisir penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan Negara,” katanya.
Selain itu, kata Indra, KKPD juga diproyeksikan mampu meningkatkan keamanan dalam bertransaksi, mengurangi potensi kecurangan dari transaksi secara tunai, dan mengurangi idle cash (dana yang menganggur) dari penggunaan uang persediaan.
"Penggunaan KKP dalam proses transaksi tersebut mempercepat proses belanja yang bersifat rutin utamanya yang berasal dari APBD, seperti perjalanan dinas atau biaya operasional pada satker," papar Indra.
Indra juga menyampaikan tujuan penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD yakni dinamika kebijakan dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam pengelolaan keuangan daerah sebagaimana amanat Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, efisiensi biaya administrasi, fleksibilitas, kemudahan dan jangkauan pemakaian secara luas termasuk untuk belanja secara elektronik, seperti media dalam jaringan dan toko daring, meningkatkan keamanan bertransaksi, mengurangi Cost of Fund/Idle Cash, mengurangi potensi Fraud dari transaksi secara tunai, dan memudahkan Pejabat Pelaksana APBD untuk belanja barang/jasa melalui e-payment dalam mendukung percepatan penggunaan Produk Dalam Negeri.
Dalam acara yang dihadiri oleh Kepala BPKAD Kabupaten/Kota se Provinsi Riau dan Kepala Cabang BRK Syariah se Provinsi Riau itu juga ada juga sesi tanya jawab terkait penggunaan KKPD ini, baik dari materi yang disampaikan Kepala BPKAD Provinsi Riau maupun dari Pemimpin Divisi Konsumer BRK Syariah, Imran.