DPRD Kabupaten Siak Hearing terkait harga TBS bersama PKS se-Kabupaten Siak di Ruang Banggar, Selasa 17 Mei 2022.
(Istimewa)
Laporan: Hendra Dedafta
RIAU ONLINE, SIAK - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Siak melakukan Hearing atau dengar pendapat terkait harga Tandan Buah Segar (TBS) bersama perusahaan Pabrik Kelapa Sawit (PKS) se-Kabupaten Siak. Ruang Banggar, Rabu 18 Mei 2022.
Dalam dengar pendapat terkait harga TBS yang berjalan hampir selama empat jam di ruang Banggar Selasa 17 Mei 2022 pukul 11.00 Wib itu, Wakil Ketua ll DPRD Siak Androy Ade Rianda, meminta kepada perusahaan untuk menetapkan harga minimal Rp 2000.
"Akan kita pantau terus kalau nanti ada perusahaan yang tidak sportif atau mencle-mencle kita minta kepada Komisi yang bersangkutan langsung turun kelapangan sidak disetiap PKS," kata Androy.
Tambah Androy, pihaknya meminta kepada Pemerintah Daerah untuk melakukan tindakan tegas jika nanti ada salah satu perusahaan yang menolak, tidak menerima buah dengan alasan yang tidak masuk akal.
"Tentu ini nanti menjadi catatan kita di DPRD, untuk itu kita himbau kepada perusahaan tidak ada penolakan buah masyarakat," tegasnya.
"Kita minta PKS agar tidak menolak buah masyarakat, kita akan pantau hearing selanjutnya, karena masih banyak lagi yang akan kita selesaikan, terkait CSR, masalah perizinan, masalah lingkungan dan lain-lain," tambahnya Androy.
Dia mengatakan, akan memantua tupoksi dalam satu pekan ke depan untuk memantau harga di PKS.
"Karena bukan kita yang menentukan, kita hanya menghimbau dan merekomendasi kepada PKS," tutup Androy.