(istimewa)
Selasa, 29 Maret 2022 19:20 WIB
Penulis: Haslinda
(istimewa)
RIAUONLINE, PEKANABARU – PT Capella Dinamik Nusantara (PT CDN) wilayah Kampar dan Bangkinang mendapatkan penghargaan sebagai wajib pajak terbaik pertama kategori pajak reklame tahun 2021 dari Pemerintah Kabupaten Kampar.
Kepala Cabang PT CDN SO Bangkinang, Santi Marantika mengatakan hal ini merupakan semangat Satu HATI untuk memberikan yang terbaik, tidak hanya dari konsumen melainkan untuk negeri ini.
"Kami bangga dan terima kasih bisa menerima penghargaan sebagai wajib pajak terbaik pertama dalam kategori pajak reklame," ujar Santi Marantika, Selasa 29 Maret 2022.
Dikatakan Santi, dengan menerapkan pembayaran pajak yang tepat waktu, rutin dan tidak mangkir, harapannya bisa memberikan contoh baik terhadap Wajib Pajak lainnya.
Baca Juga
"Dengan taat membayar pajak, artinya perusahaan juga berperan secara tidak langsung dalam membangun perkembangan daerah Kampar serta juga memberikan dampak positif terhadap perusahaan secara jangka panjang, yakni meningkatkan brand image dan citra positif perusahaan yang mampu menjalankan kewajiban sebagai warga negara yang cinta terhadap bangsa Indonesia khususnya Kabupaten Kampar," jelasnya.
Sebagai informasi, PT CDN wilayah Kampar & Bangkinang sebagai jaringan Penjualan, Perawatan dan Suku Cadang Honda selain memberikan kontribusi untuk negeri juga tentunya memberikan kemudahan untuk konsumen tercinta dengan berbagai kemudahan yang dituangkan ke dalam program-program penjualan.
Hingga 31 Maret 2022 ini, masih ada kesempatan konsumen untuk menikmati promo pembelian sepeda motor Honda dengan program Maestro (Makin Irit & Eksis Bro) dengan DP bayar mulai dari Rp1.020.000 saja.
Selain DP yang terjangkau, konsumen juga berkesempatan mendapatkan potongan angsuran Rp22.000, setiap harinya, sehingga bisa hemat hingga 2,5 juta rupiah, diskon angsuran Rp70.000/bulan dan potongan tenoh hingga 2 bulan, serta berkesempatan mendapatkan Jaket Honda secara cuma-cuma.
Tentunya keseluruhan program yang di tawarkan bisa dimanfaatkan dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.