Waspada Investasi Bodong, OJK Riau Beri Tips Cara Menghindarinya

kepala-ojk.jpg
(istimewa)

RIAUONLINE, PEKANBARU - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau kembali mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai bentuk tawaran investasi. Apalagi, sampai saat ini pelaku investasi bodong atau ilegal masih marak terjadi.

Oleh karena itu, Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Riau Muhamad Lutfi menyebut melalui Satgas Waspada Investasi (SWI), OJK telah melakukan berbagai kebijakan untuk memberantas penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal tersebut.

"Upaya tersebut termasuk menjalankan berbagai program edukasi kepada masyarakat untuk menggunakan fintech lending terdaftar atau berizin di OJK dan mencegah masyarakat memanfaatkan penawaran investasi illegal dan pinjaman online ilegal," ujar Muhamad Lutfi, Jumat 18 Februari 2022.

Dijelaskan Lutfi, SWI juga meminta masyarakat sebelum melakukan investasi untuk memahami beberapa hal penting agar tidak tertipu. 

Pertama, memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Kedua, memastikan pihak yang menawarkan produk investasi memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Dan ketiga, memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.



Sementara itu, Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L. Tobing mengatakan maraknya penawaran investasi berbasis website ataupun aplikasi ini dikarenakan ketidakpahaman masyarakat.

"Para pelaku memanfaatkan hal ini untuk menipu dengan cara iming-iming pemberian imbal hasil yang sangat tinggi dan tidak wajar. Namun, meminta masyarakat untuk menempatkan atau menyetorkan dananya terlebih dahulu," jelasnya (18/2). 

Diungkapkan Tobing, sebelumnya pada 3 Februari 2022, Satgas Waspada Investasi telah melakukan peluncuran minisite dengan alamat https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/Default.aspx.

Minisite ini diharapkan dapat memberikan informasi kepada masyarakat mengenai daftar entitas ilegal, pinjaman online ilegal serta pergadaian ilegal yang telah di hentikan oleh Satgas Waspada Investasi. Selain itu minisite Satgas Waspada Investasi berfungsi juga sebagai sarana edukasi kepada masyarakat.

Sebagain informasi, jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157, WA (081157157157), email [email protected] atau [email protected].