PT Smartfren Telecom Tbk Umumkan Hasil RUPS Tahunan dan Luar Biasa

Rups-smartfren.jpg
(Istimewa)

RIAU ONLINE - Direksi PT Smartfren Telecom Tbk (“Perseroan”) mengumumkan bahwa Perseroan telah melaksanakan RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang berlangsung pada tanggal 27 Juni 2019 di Ruang Auditorium Lt. 3, PT Smartfren Telecom Tbk, Jalan H. Agus Salim No. 45, Jakarta Pusat.

RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa tersebut dihadiri oleh 98,55% Pemegang Saham Perseroan.

Dalam keterangan resmi yang diterima redaksi, Jumat 28 Juni 2019 disampaikan, hasil dalam RUPS Tahunan yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham adalah sebagai berikut: Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi Perseroan mengenai jalannya usaha Perseroan dan Tata Usaha Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan, termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk Tahun Buku 2018 dan Laporan Tahunan Perseroan (“Laporan Keuangan Perseroan”) yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris dan mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, serta memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (Acquit et de Charge) sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018 sepanjang tindakan-tindakan tersebut tertera dalam Laporan Keuangan Perseroan serta dengan mengingat Laporan Direksi Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018.

Menyetujui dan mengesahkan penggunaan Laba Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2018. Menunjuk Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris untuk melakukan audit atas buku-buku Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2019.

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium serta persyaratan-persyaratan lain sehubungan dengan penunjukan dan pengangkatan Akuntan Publik tersebut.

Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan berdasarkan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Menetapkan besarnya honorarium bagi seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2019, dengan catatan jika terdapat kenaikan adalah maksimal sebesar 6% (enam persen) dari honorarium bulanan yang diterima pada tahun buku 2018 dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagakerjaan dan perpajakan.



Menerima baik dan menyetujui Laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas III Perseroan.

Hasil dalam RUPS Luar Biasa yang telah disetujui oleh para Pemegang Saham adalah sebagai berikut: Menyetujui pemberian kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 (“OWK 2014)” menjadi saham baru seri C Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi II Tahun 2014 Beserta Opsi Obligasi Wajib Konversi II PT Smartfren Telecom Tbk, dan setiap perubahannya (“Perjanjian Penerbitan OWK 2014”) yang telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 6 Juni 2014.

Menyetujui Pemberian kewenangan dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk melaksanakan konversi Obligasi Wajib Konversi III tahun 2017 (“OWK 2017)” menjadi saham baru seri C Perseroan, sesuai dengan ketentuan dalam Perjanjian Penerbitan Obligasi Wajib Konversi III Tahun 2017 Beserta Opsi Obligasi Wajib Konversi III PT Smartfren Telecom Tbk, dan setiap perubahannya (“Perjanjian Penerbitan OWK 2017”) yang telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB Perseroan tanggal 29 November 2017. Menyetujui perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan agenda ke-1 dan ke-2 di atas.

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan kembali baik sebagian maupun seluruh keputusan dalam Rapat ini dalam akta notaris, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada, instansi pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.

Menyetujui penyesuaian maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dan karenanya mengubah Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, sehingga untuk selanjutnya seluruh Pasal 3 Anggaran Dasar akan ditulis dan berbunyi sebagai berikut:

MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA Pasal 3 Maksud dan tujuan Perseroan ialah berusaha di bidang Aktivitas Telekomunikasi Dengan Kabel (KBLI Nomor 61100), Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel (KBLI Nomor 61200), Internet Service Provider (KBLI Nomor 61921), Portal Web Dan/Atau Platform Digital Dengan Tujuan Komersial (KBLI Nomor 63122), Jasa Internet Teleponi Untuk Keperluan Publik (ITKP) (KBLI Nomor 61923), Jasa Interkoneksi Internet (NAP) (KBLI Nomor 61924), Jasa Penyedia Konten Melalui Jaringan Bergerak Seluler Atau Jaringan Tetap Lokal Tanpa Kabel Dengan Mobilitas Terbatas (KBLI Nomor 61925), Jasa Nilai Tambah Teleponi Lainnya (KBLI Nomor 61919), Aktivitas Telekomunikasi Lainnya YTDL (KBLI Nomor 61999), Aktivitas Pengembangan Aplikasi Perdagangan Melalui Internet (E-Commerce) (KBLI Nomor 62012), Aktivitas Pengolahan Data (KBLI Nomor 63111), Aktivitas Hosting Dan YBDI (KBLI Nomor 63112), Perdagangan Besar Peralatan Telekomunikasi (KBLI Nomor 46523), Perdagangan Eceran Melalui Media Untuk Berbagai Macam Barang Lainnya (KBLI Nomor 47919) dan Aktivitas Call Centre (KBLI Nomor 82200).

Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut diatas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut : - Kegiatan Usaha Utama : Penyelenggaraan Jaringan dan Jasa Telekomunikasi. Menawarkan Jasa Telekomunikasi di wilayah Republik Indonesia. - Kegiatan Usaha Penunjang : Menyediakan berbagai produk multimedia dan jasa terkait lainnya termasuk tetapi tidak terbatas pada penjualan secara langsung maupun tidak langsung voice services, data/image dan jasa-jasa komersial mobile lainnya.

Merencanakan, mengadakan, merekayasa, membangun, menyediakan, mengelola, mengembangkan, memiliki dan mengoperasikan, menyewa, menyewakan serta memelihara sarana/fasilitas dan jaringan termasuk sumber daya untuk mendukung Kegiatan Usaha Perseroan dalam penyelenggaraan jaringan telekomunikasi, jasa telekomunikasi serta informatika dan/atau jasa teknologi konvergensi yang senantiasa menyesuaikan era dan kebutuhan.

c. Memperdagangkan barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-produk telekomunikasi, termasuk tetapi tidak terbatas import atas barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-produk telekomunikasi tersebut.

d. Mendistribusikan dan menjual barang-barang, perangkat-perangkat dan/atau produk-produk telekomunikasi.

e. Menyediakan layanan purna jual atas penjualan barang-barang perangkat-perangkat dan/atau produk-produk telekomunikasi;

f. Menawarkan jasa penyimpanan uang elektronik (e-money) baik dengan media kartu pra-bayar (pre-paid card) maupun kartu pasca bayar (post-paid card).

g. Menawarkan jasa pembayaran dan/atau pengiriman uang dalam negeri dan luar negeri (domestic and international money remittance services).

Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melaksanakan keputusan-keputusan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada menyatakan kembali keputusan tersebut baik sebagian maupun seluruhnya dalam akta notaris, menanda tangani akta perubahan yang dibutuhkan sesuai kehendak yang berwenang, membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir dihadapan pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan dari dan/atau memberitahukan hal tersebut kepada, instansi pemerintah terkait, termasuk tetapi tidak terbatas pada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, serta melakukan pendaftaran maupun pengumuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan.