Kredit Fiktif, Kejati Riau Jebloskan Tiga Karyawan Bank Riau Kepri ke Penjara

Bank-Riau-Kepri.jpg
(RIAUONLINE.CO.ID/ISTIMEWA)

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Mantan Pimpinan Cabang Pembantu (Pincapem) Bank Riau Kepri Dalu-dalu, Rokan Hulu, Ardinol Amir dan tiga anak buahnya, Zaiful Yusri, Syafrizal dan Heri Aulia, dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Sialang Bungkuk, Pekanbaru, di hari keempat bulan Ramadan, Kamis, 9 Mei 2019. 

Keempat karyawan Bank Riau Kepri tersebut diduga terlibat dalam pencairan kredit fiktif selama mereka menjabat di Pincapem Dalu-dalu senilai Rp 32 miliar. Tiga nama terakhir bertugas sebagai Analisis Kredit. 

"Berkas perkara untuk empat tersangka, yaitu inisial AA, ZY, S, dan HA telah P21 pada 3 Mei 2019 kemarin," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan.

Ia menjelaskan, usai dinyatakan lengkap, keempatnya ditahan untuk masa tahanan 20 hari ke depan. Sedangkan, berkas seorang tersangka lainnya, Muhammad Dhuha, telah dikembalikan oleh Jaksa Peneliti ke pihak penyidik.

Diyakini, pengembalian itu terkait dengan kondisi M Dhuha saat ini diduga mengalami gangguan jiwa berat .

"(Berkas) Yang sakit (M Dhuha), itu P-18 (dikembalikan ke penyidik). P-19 (petunjuk dari Jaksa Peneliti) menyusul," ujarnya.

Khusus untuk empat tersangka yang ditahan tersebut, Muspidaun mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun jadwal pelimpahan penanganan perkara untuk keempat tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).



"Yang P21, akan ditindaklanjuti dengan tahap II. Pelimpahan penanganan perkara ke JPU itu diupayakan sesegera mungkin," pungkas Muspidauan.

Dalam perkara ini, sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan. Di antaranya adalah Kepala BRK Cabang Pasir Pengaraian, Rokan Hulu, Yudi Asdam. Dia diperiksa terkait tugasnya dalam kapasitasnya sebagai pengawas.

Selain itu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala BRK Capem Dalu-dalu saat ini, Dadang Wahyudi, Pimpinan Seksi (Pinsi) di bank itu, serta empat analis kredit. Lalu, dua analis kredit. Sementara dari debitur, sebagian besar sudah menjalani pemeriksaan.

Kemudian penyidik turut memeriksa Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rohul, Syaiful Bahri serta lima kepala desa (Kades) di Rohul.

Masing-masing adalah Kades Rambah Muda, Rian Deni Setiawan, Kades Pasir Intan Sudarman Susilo, Kades Rambah Jaya Gumono, Kades Rambah Hilir Tengah Sereger, dan Kades Rambah Hilir Romi Juliandra.

Diketahui, dugaan kredit fiktif itu terjadi dalam rentang waktu 2010 hingga 2014. Kredit dicairkan berupa kredit umum perorangan senilai Rp43 miliar kepada 110 orang debitur.

Mayoritas para debitur itu hanya dipakai nama dengan meminjam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

Sejumlah debitur ada dijanjikan plasma atau pola kerjasama dalam pembentukan kebun kelapa sawit. Itu dilakukan karena ada hubungan baik antara debitur dengan Pimpinan BRK Cabang Dalu-dalu saat itu.

Kenyataanya, para debitur tidak menerima pencairan uang dari kredit tersebut. Mereka hanya menerima uang antara Rp 100 ribu hingga Rp 500 ribu, sebagai balas jasa telah meminjamkan KTP dan KK guna pencairan kredit.

Kuat dugaan ada oknum BRK menggunakan nama para debitur untuk pengajuan kredit. Belakangan diketahui kredit itu macet. Saat pihak bank melakukan penagihan, baru diketahui sebagian besar debitur tidak pernah mengajukan dan menerima pencairan kredit.