RIAUONLINE, PEKANBARU - Kabiro Ekonomi Pemprov Riau Darusman mendesak PT Lippo Karawaci selaku pemilik Hotel Aryaduta untuk bisa merevisi Memorandum of Understanding (MoU) terkait pembagian hasil keuntungan kepada Pemprov Riau.
Hal tersebut dikatakan Darusman karena kondisi sekarang tidak sesuai lagi dengan MoU yang telah disepakati antara kedua belah pihak, salah satunya item penyediaan ballroom.
"Ballroom mereka itu tidak pernah dibahas, tidak ada dalam MoU kita, makanya kita mau membahas kembali," ujar Darusman, Kamis, 9 Mei 2019.
Pemprov Riau mengaku akan meminta penambahan deviden kepada PT Lippo karena selama ini hanya memberikan keuntungan sekitar 200 juta rupiah saja kepada Riau.
Padahal, menurut Darusman, Hotel yang terletak di depan Balai Adat LAMR jalan Diponegoro ini bisa mendapatkan profit sampai dengan total Rp30 Miliar rupiah pertahunnya.
"Kalau mereka tidak mau membayar sesuai yang kita inginkan, kita ambil ballroom nya, kita sterilkan aset kita," jelasnya.
Dari penghasilan Rp30 miliar tersebut sambung Darusman, apabila diberikan deviden sekitar 5 persen saja, maka bisa untuk menambahkan pendapatan hingga 1,25 kilat.
"Uang segitu kan bisa untuk APBD , lumayan juga untuk pendidikan, kesehatan dan infrastruktur, kita bersikeras beginikan untuk Riau bukan untuk pribadi," tutupnya.
Untuk diketahui, Pemprov Riau selaku pemilik lahan Hotel Arya Duta beberapa tahun yang lalu membuat MoU dengan Lippo terkait deviden di mana Pemprov mendapat pembagian 200 juta rupiah setiap tahunnya.
Namun, di tengah jalan Lippo menambah sejumlah fasilitas hotel yang membuat keuntungan hotel bertambah, namun deviden yang diterima oleh Pemprov tetap 200 juta.