Catat, Ini Batas Akhir Penukaran Uang Emisi Lama di BI

Ilustrasi-Uang.jpg
(fajar.co.id)

 

LAPORAN: FATMA KUMALA

RIAU ONLINE, PEKANBARU - Penukaran uang emisi lama akan segera berakhir. Setidaknya ada empat uang emisi lama yang akan dicabut dan ditarik peredarannya, diantaranya uang kertas pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999, uang kertas pecahan Rp50.000 tahun emisi 1999, Rp20.000 tahun emisi 1998 dan uang kertas pecahan Rp10.000 tahun emisi 1998. Keempat uang kertas ini akan dicabut dan ditarik peredarannya hingga 31 Desember 2018.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Manajer Fungsi Koordinasi dan Komunikasi Kebijakan Bank Indonesia (BI) perwakilan Riau, Murdianto kepada RIAUONLINE.CO.ID, Senin 25 Juni 2018.



“Hak masyarakat untuk menuntut penukaran uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tersebut hilang sejak 31 Des 2018. Masyarakat diberikan kesempatan menukarkan uang emisi lama di BI paling lambat 30 Desember 2018,” sebutnya.

Baca Juga Akhir 2018, 4 Uang Rupiah Ini Kedaluwarsa, Segera Tukarkan

Untuk tempat penukaran, kata Murdianto, dapat dilakukan di seluruh kantor perwakilan BI dengan jam operasional mulai pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

“Bagi masyarakat yang masih menyimpan uang kertas tahun emisi tersebut, segera ditukarkan sebelum masa penukaran berakhir,” imbau Murdianto.

Untuk diketahui, batas penukaran uang emisi lama dilakukan selama 10 tahun sejak dicabut peredarannya.