RIAU ONLINE - Sejumlah uang kertas akan dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia (BI). Hal ini dilakukan sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 10/33/PBI/2008.
Beberapa uang kertas tersebut antara lain pecahan Rp100.000 tahun emisi 1999, Rp50.000 tahun emisi 1999, Rp20.000 tahun emisi 1998, dan Rp10.000 tahun emisi 1998.
Hal ini dibenarkan oleh Kepala Departemen Komunikasi BI, Agusman. Agusman mempersilakan masyarakat yang memiliki uang tersebut untuk menukarkannya ke kantor BI terdekat.
"Iya betul, silakan datang ke kantor BI terdekat, nanti kasir BI akan memeriksa apakah uang yang akan ditukar asli atau tidak," kata Agusman, melansir VIVA.co.id, Senin, 25 Juni 2018.
Adapun jangka waktu dan tempat penukaran uang tersebut diatur di dua tempat, yakni di bank umum terhitung sejak 31 Desember 2008 sampai dengan 30 Desember 2013, sehingga saat ini sudah tidak bisa ditukar di bank umum.
Kedua, terhitung sejak 31 Desember 2013 sampai dengan 30 Desember 2018 penukaran hanya bisa dilakukan di Bank Indonesia.
Lebih lanjut, kata Agusman, uang tersebut akan ditukar dengan nilai 1:1 sepanjag uang yang diberikan adalah uang asli. "Sepanjang asli tentunya akan ditukar 1:1," ujarnya.
Dia menegaskan, aturan ini telah diterbitkan sejak 2008 agar masyarakat bisa siap-siap untuk menukar.
"PBI (Peraturan Bank Indonesia)-nya sudah lama. Jadi sudah disiapkan sejak dulu agar masyarakat siap-siap untuk menukar. Tidak dadakan," ujarnya.