RIAU ONLINE - Keberadaan bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di wilayah Pulau Jawa mulai terjadi penurunan, bahkan sudah tidak dijual lagi di sejumlah SPBU.
Vice President Coorporate Communication Pertamina, Adiatma Sardjito yang mengakui hal itu mengatakan bahwa alasan utama bensin Premium sulit ditemukan di Pulau Jawa, karena memang hal itu sudah diatur Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran BBM, di mana Premium bukan BBM penugasan yang wajib disalurkan di wilayah Jawa, Madura dan Bali.
Menurutnya, di tiga wilayah tersebut Premium menjadi bahan bakar yang masuk kategori umum atau nonsubsidi.
"Artinya di tiga pulau itu (Jawa, Madura dan Bali), kita tidak wajib ditugaskan. Tapi meski tidak diwajibkan, kita masih jual di beberapa wilayah Jakarta," kata Adiatma, melansir Suara.com, Rabu, 28 Maret 2018.
Adiatma menegaskan saat ini Pertamina mengacu pada Peraturan Presiden tersebut dalam penyaluran BBM jenis Premium. Dia juga membantah jika terjadi pengurangan Premium.
Baca Juga Dewan: Kalau Stok Premium Diputus, Diputus Saja, Jangan Bikin Masyarakat Berharap
"Nggak. Kita kan sesuai Perpres saja. Boleh nggak kami jual Premium? Itu boleh. Semua sesuai dengan wilayah penugasan," ujarnya.
Namun begitu, Adiatma masih bungkam, kapan BBM jenis Premium akan punah alias sama sekali tak lagi didistribusikan.
"Itu ada di tangan pemerintah. Pertamina sebagai badan usaha tidak berhak untuk mengambil keputusan," ujarnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id