Laporan: Hasbullah Tanjung
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Pansus Revisi Perda Pertalite menggelar rapat internal membahas kesepakatan besaran pajak dalam Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) Riau yang selama ini 10 persen.
"Hari ini kita sudah tetapkan 5 persen. Berapa harganya sekarang kita menyesuaikan saja dengan harga nasional karena kemarin kan ada perubahan harga dari pusat," ungkap Ketua Pansus, Erizal Muluk, Senin, 26 Maret 2018.
Dilanjutkan Politisi Golkar ini, PBBKB Riau saat ini sudah sesuai dengan provinsi tetangga yakni Sumatera Barat (Sumbar), terlepas dari rencana Sumbar yang ingin menaikkan pajaknya.
Mengenai saran dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau yang mengusulkan pajak sebesar 7,5 persen, Erizal mengaku sudah membahasnya secara bersama.
"Mereka (Pemprov) punya simulasi, kita juga punya simulasi, yang jelas kita sudah sepakat antara semua anggota Pansus, kita sudah serah terimakan berkas kepada pimpinan tadi," tambahnya.
Selanjutnya, kata Erizal, hanya tinggal pengesahan saja di Paripurna, dan ia akan menyerahkan semuanya kepada pimpinan.
"Tinggal Paripurna saja, rencananya kan hari ini paripurna tapi tidak jadi, itu bukan wewenanh saya menjawabnya," tutupnya.
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id