RIAUONLINE - Hari ini, 28 Februari 2018, adalah batas akhir registrasi kartu SIM yang telah ditetapkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Hingga Rabu siang sudah 305.782.219 nomor pelanggan telah diregistrasikan.
Lalu bagaimana nasib mereka yang belum mendaftarkan nomor prabayar seluler besok, 1 Maret 2018?
Dalam siaran persnya, Kominfo memperingatkan bahwa nomor prabayar seluler yang belum terdaftar akan diblokir secara bertahap.
Tahap pertama, mulai 1 Maret besok mereka yang belum mendaftar tak akan bisa menelepon atau mengirim pesan singkat (SMS). Meski demikian, mereka masih bisa menerima telepon masuk, SMS, dan menggunakan data internet. Blokir tahap satu akan berakhir pada 31 Maret.
Mulai 1 April, pemblokiran tahap dua akan digelar. Mereka yang tak juga mendaftar nomor prabayarnya, tak lagi bisa menerima telepon dan SMS.
"Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan keluar dan layanan pesan singkat keluar, juga tidak bisa menerima layanan panggilan dan SMS. Pemblokiran tidak mencakup layanan data internet," tulis Kominfo seperti dilansir laman Suara, Rabu 28 Februari 2018.
Pemblokiran tahap dua ini berlangsung sebulan dan berakhir pada 30 April. Jika tak juga mendaftar hingga tanggal tersebut, pengguna nomor prabayar akan diblokir total.
"Pada tanggal 1 Mei 2018 dilakukan pemblokiran total. Dalam keadaan ini, pelanggan tidak dapat melakukan panggilan dan SMS keluar, tidak bisa menerima telepon dan SMS, serta tidak dapat menggunakan layanan data internet," wanti-wanti Kominfo.
Selain itu, Kominfo juga mengimbau agar pengguna nomor prabayar tidak menggunakan NIK dan Nomor Kartu Keluarga yang bukan hak atau miliknya, karena merupakan pelanggaran yang memiliki sanksi hukum.(2)