Laporan: FATMA KUMALA
RIAU ONLINE, PEKANBARU - Dalam rangka mensosialisasikan aturan baru terkait kredit rumah bersubsidi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, BTN Syariah Pekanbaru mengumpulkan ratusan developer binaannya hari ini, Kamis 25 Februari 2018.
Dijelaskan Kepala Cabang Bank BTN Syariah, Ariestuti, ada 125 developer yang diundang hadir untuk dapat mendengarkan peraturan ketentuan rumah ready stok yang setiap tahunnya berubah.
Salah satunya terkait aturan pemberian subsidi untuk rumah yang ready stok, tapi belumdiakadkan karena harusnya pada tanggal 6 Desember 2017 lalu selesai.
Baca juga:
Rumah Bersubdisi DP 1 Persen Di Garuda Sakti, Jokowi: Bagus Kualitas Rumahnya
BTN Syariah Pekanbaru Undang 125 Developer
"Sementara itu, akad kredit dibatasi bagi rumah yang ready stok sampai akhir Maret. Setelah lewat batas waktu, baru kita mulai rumah baru yang spesifikasinya sesuai KemenPU-Pera tahun 2018," papar Kacab BTN Syariah Pekanbaru, Ariestuti.
Selain itu juga sosialisasi aturan internal BTN bagi calon konsumen. Sehingga ketika nanti ada pemeriksaan BPKP tidak ditemukan hal-hal yang menyebabkan subsidi mereka dicabut.
Diungkapkan juga, dengan membeli rumah bersubsidi, konsumen rumah tangga subsidi akan mendapatkan haknya berupa suku bunga atau bagi hasil sebesar 5 persen saja dari pemerintah. Kemudian, mereka juga berhak mendapatkan subsidi uang muka sebesar Rp 4 juta.
"Konsumen rumah tangga subsidi harganya sudah ditetapkan. Dengan maksimal dari pemerintah adalah Rp 130 juta, tidak boleh lebih dari itu. Artinya harga jual yang terjangkau oleh masyarakat," ujarnya.
Untuk tahun 2018 ini, lanjut Aries, Jika ada developer-developer binaan yang tidak memenuhi aturan rumah subsidi, Bank BTN Syariah tidak bisa merealisasikan rumahnya dengan KPR bersubsidi.
"Artinya KPR-nya itu non subsidi. Bagi hasilnya bukan 5 persen, tapi sesuai ketentuan yang ditetapkan bank BTN. Kalau KPR bersikeras, silahkan minta sertivikasi layak subsidi dengan PUPR langsung,"pungkasnya. (1)
Sukai/Like Fan Page Facebook RIAUONLINE
Follow Twitter @red_riauonline
Subscribe Channel Youtube Riau Online,
Follow Instagram riauonline.co.id